
diy.kpu.go.id - Pada Kamis (17/08/2023), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), seluruh pegawai KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama terkait implementasi Reformasi Birokrasi, Zona Integritas dan pelayanan publik. Mewakili seluruh peserta, pembacaan naskah ikrar dan komitmen dilakukan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Sedangkan penandatanganan dokumen dilakukan oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta perwakilan pejabat dan pelaksana di setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se DIY. Kegiatan yang juga telah dilaksanakan pada tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya KPU DIY untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai KPU se-DIY agar berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu juga untuk menginternalisasi nilai budaya kerja yang mencerminkan pelaksanaan kerja secara ikhlas, jujur dan bertanggung jawab, komitmen untuk tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merugikan negara serta untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien. Dengan penguatan komitmen ini, diharapkan seluruh satker KPU se-DIY dapat senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat serta menjadi satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(ren)