Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Rapat Pleno SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Dumas, Pelayanan Publik serta Rakor JDIH secara Simultan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik juga Rakor JDIH, dengan simultan secara daring, pada Selasa (11/7/2023). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Rapat yang sempat tertunda ini, dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah. Berita Acara Kartu Kendali SPIP bulan Juni 2023, pun ditetapkan setelah mendengar berbagai tanggapan dari peserta rapat.  Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Tidak ada pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk dalam kanal dumas yang tersedia. Dipaparkan juga dalam rapat tersebut, ada 13 (tiga belas) kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka implementasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Periode Juni 2023. Rapat ditutup dengan melakukan koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Di akhir rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan agar senantiasa memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sumber informasi hukum. (S.A)  

KPU DIY Lakukan Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan Triwulan III Tahun 2023 dan Finalisasi Matriks Kerjasama dengan Pemerintah Daerah DIY

diy.kpu.go.id - Pada hari Sabtu (08/07/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY Triwulan III Tahun 2023 dan finalisasi matriks kerjasama dengan Pemda DIY secara daring. Rapat diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY beserta jajaran pejabat struktural dan staf di lingkungan Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Menurut Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, penyusunan rencana jadwal kegiatan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU DIY. Jadwal yang sudah disusun tersebut nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat luas melalui laman resmi KPU DIY dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia.  Setelah penyusunan rencana jadwal kegiatan selesai, dilanjutkan dengan finalisasi matriks kerjasama antara KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY (Pemda DIY). Kerjasama ini merupakan tindaklanjut Nota Kesepakatan antara KPU DIY dengan Pemda DIY Nomor 1/PR.07-NK/32/2/2022 yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPU DIY dengan Gubernur DIY pada tanggal 19 Agustus 2022.  

Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-DIY pada Pemilu Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024, secara luring di Hotel The Rich Jogja, pada Selasa (04/07/2023). Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan agar verifikator dalam melaksanakan tugasnya harus teliti dan cermat karena verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan terakhir dalam pengajuan persyaratan Bakal Calon. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Plh. Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di lingkungan Sekretariat KPU DIY. KPU DIY turut mengundang Ketua beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Bertindak sebagai moderator Kepala Sub Bagian Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Galuh Adisti Wisnu Wardhani, dengan narasumber  Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan yang memaparkan mekanisme Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan kendala-kendala yang dihadapi serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dengan paparan terkait dengan regulasi yang dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Siti mengingatkan dalam melakukan verifikasi, KPU Kabupaten/Kota se DIY harus berpegang pada regulasi tentang petunjuk teknis verifikasi serta strategi penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam proses verifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan yang dihadapi selama proses verifikasi. (PR)  

KPU DIY Tetapkan 2.870.974 pemilih sebagai DPT untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Pada hari Selasa (27/06/2023) KPU DIY menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Prime Plaza Hotel Yogyakarta. Peserta Rapat Pleno Terbuka terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY, Perwakilan peserta pemilu tingkat DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY serta Perangkat pemerintah tingkat DIY.  Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi oleh 4 Anggota KPU DIY serta Sekretaris KPU DIY. Dalam sambutannya Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu penentu untuk tahapan logistik, baik untuk penghitungan jumlah TPS regular, jumlah pemilih dan data informasi lain yang berkaitan dengan logistik pemilu. Hamdan menambahkan, ‘’Dalam rapat pleno terbuka ini agar kita sama-sama melakukan pencermatan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebab data masih akan bergerak karena sejak DPT ini ditetapkan sampai dengan Februari 2024, pasti akan ada pemilih yang melakukan migrasi, pemilih yang menjadi TNI/Polri, Pemilih yang meninggal dunia atau ada pemilih yang berkurang.’’ Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dan kemudian Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.  Setelah disetujui oleh peserta rapat, KPU DIY menetapkan 2.870.974 pemilih masuk dalam DPT dengan rincian laki-laki 1.397.099 dan perempuan 1.473.875 dengan TPS berjumlah 11.392. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 169/PL.01.2-BA/34/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU DIY.  

KPU DIY Gelar FGD untuk Rumuskan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024

diy.kpu.go.id - Yogyakarta, 26 Agustus 2023 - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) hari ini, Senin, 26 Agustus 2023, guna membahas penyiapan rumusan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, Bakal Calon Anggota DPD, Ormas/LSM, Mahasiswa, serta pihak terkait. Dalam kesempatan ini, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan upaya KPU RI untuk melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam proses perumusan regulasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu serentak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu mendatang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. "Kami menyadari pentingnya melibatkan para stakeholder dalam proses perumusan kebijakan pemilu. Dengan adanya FGD ini, kami berharap dapat mendapatkan masukan berharga dari berbagai pihak yang terkait untuk meningkatkan kualitas pemilu serentak tahun 2024," ujar Hamdan Kurniawan. FGD ini akan difokuskan pada beberapa cluster materi, yang meliputi pemungutan suara, penghitungan suara, keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian sengketa pemilu. Setiap cluster materi akan dibahas secara mendalam dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang dan keahlian. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan teknis oleh Ketua Divisi Teknis KPU DIY, Moh. Zaenuri Ikhsan. Dalam pengarahannya, Moh. Zaenuri Ikhsan menjelaskan tentang aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan teknologi terkini yang dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut. "Kami berkomitmen untuk menghadirkan pemilu serentak yang berkualitas. Oleh karena itu, dalam pengarahannya, kami akan membahas secara rinci tentang aspek teknis yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024," kata Moh. Zaenuri Ikhsan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi dilakukan dengan membagi peserta menjadi 4 kluster isu strategis terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kluster 1 (satu) membahas Ketentuan PSU/PSL/PPS, kluster 2 (dua) TPS Khusus, kluster 3 (tiga) SiREKAP dan Penyampaian model C, kluster 4 (empat) Metode Penghitungan 2 Panel dan Penyederhanaan Formulir. FGD ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi yang kuat dalam merumuskan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024. KPU DIY berharap bahwa dengan melibatkan semua pihak terkait, pelaksanaan pemilu serentak ke depan dapat berjalan dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pada akhir FGD, para peserta sepakat bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang positif dalam memastikan kesuksesan pemilu serentak tahun 2024. Mereka mengapresiasi inisiatif KPU DIY untuk melibatkan stakeholder terkait dalam perumusan regulasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu. Para peserta juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPU DIY dalam memastikan pemilu serentak berjalan dengan lancar dan demokratis. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif dan kontribusi dari semua peserta FGD. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu serentak. Ia juga menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan efektif dalam pemungutan dan penghitungan suara. Dengan adanya FGD ini, KPU DIY telah menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan transparan, adil, dan terpercaya. Masyarakat pun berharap bahwa hasil dari FGD ini akan membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan, serta memperkuat demokrasi dan partisipasi publik di Indonesia. KPU DIY akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang lebih baik dalam pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, diharapkan pemilu serentak tahun 2024 dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan adil.  

KPU DIY dan Pusat Layanan Difabel UIN Yogyakarta Akan Tingkatkan Kerjasama Guna Sukseskan Pemilu 2024

diy.kpu.gi.id - Pada Senin (26/06/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan audiensi ke kantor Pusat Layanan Difabel Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (PLD UIN Yogyakarta). Mewakili KPU DIY, hadir Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Tim KPU DIY ditemui oleh Kepala PLD UIN Yogyakarta, Astri Hanjarwati.  Menurut Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Bambang Gunawan, audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Universitas  Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29/PR.07-NK/01/2022 serta untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi.  Melengkapi informasi tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim mengatakan, “Kami berharap kerjasama ini dapat menjembatani kebutuhan kami untuk menjangkau teman-teman difabel dan kebutuhan PLD (UIN Yogyakarta-red) untuk melakukan pengabdian masyarakat. Jadi kolaborasi ini dapat saling membantu masing-masing pihak dalam menjalankan tugasnya.” PLD UIN Yogyakarta, melalui Astri, menyampaikan sambutan baiknya atas ajakan KPU DIY. Astri berharap agar sinergi antara KPU DIY dengan PLD UIN ini nantinya juga dapat membantu para mahasiswa penyandang difabel di UIN Yogyakarta untuk menggunakan hak politiknya dalam Pemilu.  Selain membahas detail rincian konsep perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, dalam kesempatan ini juga dilakukan pertukaran informasi awal mengenai kemungkinan kegiatan yang dapat dikolaborasikan bersama. Selanjutnya, setelah melakukan penyesuaian teknis atas konsep Perjanjian Kerjasama, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan penandatanganan perjanjian pada bulan Juli 2023.