Berita Terkini

Hari Kedua Belas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Jum’at, (12/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu A. Khudhori dan Tugiman. Kemudian penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedua belas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu A. Khudhori dan Tugiman. Hadir menerima pendaftaran bakal calon A. Khudhori dan Tugiman, Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Ummat yang dilakukan langsung oleh Ketua Partai Ummat DIY, Dwi Kuswantoro, bersama Sekretaris, Iriawan Argo Widodo serta tim. Penerimaan dilakukan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Pada hari yang sama, Partai Ummat telah melakukan perbaikan dan kembali melakukan pengajuan bakal calonnya. Status pengajuan tersebut kemudian diterima setelah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD juga dilakukan PAN. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PAN DIY, Suharwanta, bersama Sekretaris, Indaruwanto Eko Cahyono, dan tim. Hadir menerima pengajuan, Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY bersama Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY dan  tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik dan digital. Kegiatan diakhiri dengan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura. Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris Hanura DIY, Etty Herawati dan tim. Hadir menerima pengajuan, Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Selanjutnya, Hanura diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD pada tahap pengajuan hingga 14 Mei 2023. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  

Hari Kesebelas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Kamis, (11/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Syauqi Soeratno. Kemudian penerimaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai NasDem. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kesebelas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh Bakal Calon Anggota DPD Ahmad Syauqi Soeratno. Hadir menerima pendaftaran, Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Selanjutnya, PKS melakukan pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi yang dilakukan langsung oleh Ketua PKS DIY, M. Agus Mas’udi, bersama Sekretaris, Muhammad Rosyidi serta tim. Penerimaan dilakukan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Partai Politik tersebut telah melakukan perbaikan dan statusnya diterima setelah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD juga dilakukan PDI Perjuangan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PDI Perjuangan DIY, Nuryadi beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik dan digital. Kegiatan diakhiri dengan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai NasDem. Pengajuan dikuasakan kepada Wakil Ketua Bidang Bappilu Partai NasDem DIY, Aulia Reza Bastian,  dan Sekretaris Partai NasDem DIY, Suharno beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)  

Hari Kesepuluh KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

diy.kpu.go.id - Rabu, (10/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pendaftaran bakal calon DPRD tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PKS DIY, M. Agus Mas’udi, bersama Sekretaris, Muhammad Rosyidi serta tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kesepuluh tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD.  Selanjutnya, PKS diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD pada tahap penerimaan pendaftaran hingga 14 Mei 2023.(tp3hm)  

KPU DIY Adakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja KPU DIY Triwulan I Tahun 2023 secara Daring

diy.kpu.go.id - Memasuki minggu kedua bulan Mei, KPU DIY melakukan evaluasi capaian kinerja Triwulan I tahun 2023. Persentase capaian kinerja KPU DIY Triwulan I tahun 2023 sebesar 99,20%. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Plh (Pelaksana Harian) Sekretaris KPU DIY, Bambang Gunawan, Kepala Sub Bagian beserta staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto menyampaikan materi evaluasi yang meliputi sasaran strategis, indikator kinerja utama, standar pengukuran, target kinerja, cara pengukuran, uraian kegiatan, permasalahan, skoring, capaian kinerja serta rekomendasi untuk mencapai target kinerja triwulan selanjutnya.  Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menambahkan untuk mewujudkan pemilu Serentak yang aman dan damai disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik pada tahun 2024 maka perlu diselenggarakan  peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu terkait penyelesaian permasalahan hukum di KPU DIY.(ren)   

Rutin Lakukan Evaluasi Laman Resmi dan Media Sosial, KPU DIY Lakukan Rapat Redaksi

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial secara rutin terkait evaluasi website dan media sosial yang dilaksanakan melalui platform zoom pada Senin (8/5/2023). Rapat ini dilaksanakan guna mengevaluasi terkait pemberitaan bulan April dan perencanaan kegiatan pada bulan Mei 2023. Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Pejabat Struktural di Lingkungan KPU DIY, jajaran Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY dan admin laman resmi KPU DIY. Sebagai pembuka, dipaparkan evaluasi pemberitaan bulan April yang sudah disesuaikan oleh penjadwalan dan matriks pleno. Evaluasi dimaksud disampaikan oleh Galuh Adisti Wisnu Wardhani, Kepala Sub Bagian Teknis, Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya rapat tersebut membahas terkait penambahan fitur laman resmi KPU DIY. Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY menyampaikan bahwa perlu untuk penambahan menu pendidikan pemilih untuk website. “Menu pendidikan pemilih nantinya akan diisi standar pelayanan serta alur pelayanan pendidikan pemilih bidang jasa”. Sebagai penyelenggara Pemilu pendidikan pemilih tersebut merupakan salah satu bentuk tugas dan komitmen yang dilaksanakan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat. Penambahan fitur tersebut juga bertujuan untuk mendukung KPU DIY dalam melaksanakan program Pilot Project Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan oleh Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(tp3hm)  

Hari Kedelapan KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

diy.kpu.go.id - Senin, (8/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta petugas penghubung dan tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedelapan tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Wawan Budiyanto dan Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)