Berita Terkini

KPU DIY Selenggarakan Koordinasi Penyerahan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPRD

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. Acara dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024) bertempat di Kantor KPU DIY. Rapat tersebut mengundang Partai Politik peserta Pemilu 2024 Tingkat DIY, Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat KPU DIY, serta jajaran di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Forum dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan membahas perkembangan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan oleh masing-masing calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Penyampaian LHKPN merupakan hal penting yang harus disampaikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikoordinasikan dengan masing-masing Partai Politik dan instansi terkait yang hadir dalam rapat sebelum penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan dilantik. Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.(tp3hm)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 402 kali