Berita Terkini

KPU DIY gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi

diy.kpu.go.id – KPU DIY menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi, Jum’at (14/4) di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir pula Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Korem 072 Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY, Partai Politik tingkat DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan dalam pembukaan rapat menyampaikan rangkaian proses penyusunan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih telah dilakukan sampai hari ini. ”Setelah data pemilih diterima dari KPU RI kami tindaklanjuti dengan merekrut Pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih mulai tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Pantarlih telah bekerja sesuai prosedur yaitu melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi tempat tinggal warga masyarakat di seluruh DIY dan melakukan pencatatan maupun pencoretan daftar pemilih yang ada” jelas Hamdan. Dalam kurun waktu 1 bulan, Pantarlih telah melalui proses Bimbingan Teknis dan dikawal oleh Panitia Pengawas Pemilu di berbagai level kemudian dimonitor oleh teman-teman PPK dan PPS. ”Di tingkat provinsi telah dilakukan rekapitulasi mulai dari tanggal 13 April sampai dengan 14 April 2023, dan rencana rekap secara nasional yaitu tanggal 18 April 2023 di KPU RI”, papar Hamdan. KPU DIY memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya yaitu PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja dengan maksimal dalam memutakhirkan data pemilih tentunya dengan pengawasan langsung dari pihak Bawaslu DIY dan jajarannya. Selanjutnya, proses rekap dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Budiyanto dengan membacakan tata tertib Rapat Pleno terbuka tingkat provinsi untuk memenuhi ketentuan Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dalam PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dalam kegiatan ini ditetapkan DPS di wilayah DIY sebanyak 2.881.969 pemilih yang terdiri dari 1.403.748 pemilih laki-laki dan 1.478.221 pemilih perempuan dan tersebar di 11.917 TPS di wilayah DIY. Hasil rapat pleno terbuka ini dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Dalam kesempatan ini diserahkan pula Berita Acara dan Salinan SK serta Salinan digital DPS kepada Partai Politik dan Stakeholder terundang. (Datin)  

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia memegang peran penting dalam menyediakan pelayanan kepada publik. Secara spesifik, layanan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) ditujukan kepada peserta pemilu dan para pemilih. Layanan yang diberikan oleh KPU DIY berupa layanan terkait tahapan pemilu, akses data dan informasi penyelenggaraan pemilihan umum hingga layanan magang. Pada dasarnya, penyediaan layanan harus sesuai dengan standar layanan agar layanan yang diberikan akuntabel dan berkualitas sehingga dapat memberi kepuasan kepada publik. Berangkat dari hal tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada 13 April 2023 di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center. Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Layanan dihadiri oleh Hamdan Kuriawan selaku Ketua KPU DIY; Wawan Budiyanto, Ahmad Shidqi, dan Siti Ghoniyatun selaku Anggota KPU DIY; Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY; Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU DIY; serta Sekretariat KPU DIY. Sedangkan dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir yaitu Bawaslu DIY; Kesbangpol DIY; pihak media; dunia usaha; akademisi; dan berbagai kelompok masyarakat. Kegiatan ini dibuka oleh Hamdan Kurniawan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Komisioner Komisi Informasi DIY Sri Surani. “Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik sebagai upaya evaluasi standar pelayanan KPU DIY dengan melibatkan berbagai pihak. Secara spesifik, forum ini akan membahas standar pelayanan pemilihan umum dalam lingkup sosialisasi dan pendidikan pemilih”, ungkap Hamdan Kurniawan. Harapannya, evaluasi standar layanan yang dilakukan langsung oleh para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPU DIY kepada publik.(rendatin)  

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu KPU se-DIY dengan Biro Logistik KPU RI

diy.kpu.go.id – Kamis (13/04) KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu KPU se-DIY melalui Zoom Meeting. Rapat Koordinasi diadakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Tugas dari Deputi Bidang Dukungan Teknis Nomor 415/PP.08.1-ST/06/2023 tanggal 10 April untuk melakukan koordinasi kesiapan kebutuhan dan anggaran logistik Pemilu di wilayah DIY. Hadir dari KPU RI, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengolahan Data Logistik Pemilu pada Biro Logistik, Arifin Ahmad Puradireja dengan tim. Tujuan kunjungan untuk memastikan kebutuhan dan anggaran logistik yang terdiri dari alat kelengkapan TP; untuk mengetahui kebutuhan jumlah hari, orang, biaya dan metode pelaksanaan untuk kegiatan pensortiran, pelipatan surat suara, pengesetan formulir, dan pengemasan ke dalam kotak suara; juga memastikan kebutuhan perlengkapan pendukung dalam pengelolaan logistik di gudang (seperti palet, fumigasi) sebagai persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Peserta rapat koordinasi dari KPU DIY: Kasubbag Umum dan dari KPU Kabko se-DIY adalah Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY Srimulyani, membuka rapat koordinasi ini. Dalam pembukaanya Srimulyani menyampaikan Logistik memegang peranan penting dalam Pemilu dan Pemilihan sehingga dalam penyusunan kebutuhan dan anggaran wajib dilakukan dengan baik.Dalam Menyusun kebutuhan, anggaran, dan  mengelola logistik Pemilu/Pemilihan maka harus memegang prinsip prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu tepat kualitas, efektif dan efisien. Sebagai pertimbangan dalam menyusun kebutuhan dan anggaran Pemilu/Pemilihan ke depan kita juga melihat kilas kebutuhan dan anggaran Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Paparan materi oleh Biro Logistik KPU RI, Arifin Ahmad Puradireja dengan moderator  Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY, Sigit Raharjo. Arifin menyampaikan bahwa DIY merupakan salah satu sampling untuk melakukan koordinasi secara langsung. Setelah dilakukan pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi.(kul)  

Supervisi dan Monitoring Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu (12/04/2023). Kegiatan ini dilakukan oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto, Anggota KPU DIY Ahmad Shidqi, Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim beserta tim. KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan monitoring pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Kantor Kalurahan dan TPS se-DIY. Rombongan monitoring pada kegiatan ini didampingi oleh PPS dan Pantarlih dari masing-masing kalurahan. Untuk diketahui, Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul dipasang pada papan pengumuman yang ada di Kantor Kalurahan. Sedangkan untuk Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Yogyakarta dipasang pada masing-masing TPS. Tidak lupa, tim KPU DIY menghimbau kepada PPS dan Pantarlih untuk menyelesaikan pemasangan pengumuman pada Rabu, (12/04/2023). (Datin)  

Doa Bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim Cara Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan yang Penuh Barokah KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Doa Bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim dengan tema “Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan yang Penuh Barokah” pada Rabu (12/04). Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota berserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, PNS dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan KPU DIY dengan menghadirkan Anak Yatim dari Rumah Yatim dan Dhuafa Mizan Amanah. Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, dalam sambutannya Hamdan mengingatkan seluruh pegawai untuk selalui bersyukur akan segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT Tuhan yang Maha Esa dan mengingatkan akan arti surat Al Ma’un yang menjelaskan tentang orang-orang yang mendustakan agama yaitu orang-orang yang menghardik anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, lalai dalam shiolatnya, berbuat riya dan enggan memberikan bantuan. Jangan sampai pegawai KPU DIY memjadi orang-orang yang mendustakan agama dan hendaklah selalu menolong orang yang memerlukan bantuan. Hamdan juga berpesan bahwa “Berdoa dapat dilakukan di mana saja dan oleh siapa saja yang mendoakan kita karena kita tidak tahu doa siapa yang akan diijabah oleh Allah SWT”.    Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh pengurus Rumah Yatim dan Dhuafa Mizan Amanah, Heri Setyanto. Heri menyampaikan rasa terima kasih karena sudah beberapa kali di undang KPU DIY dalam doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Heri juga menyampaikan bahwa “Pada Ramadhan kali ini semoga kita menjadi orang-orang yg bertakwa yang bersodaqoh, dan meningkatnya interaksi sosial”.  Acara di tutup dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim dari Rumah Yatim dan Dhuafa Mizan Amanah.(Par)  

Sembilan Bakal Calon DPD DIY Penuhi Syarat Dukungan Pemilih dalam Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Selasa (11/4/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY Tingkat Provinsi Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY, diwakili oleh Petugas Penghubung (LO) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara diselenggarkan di Grand Mercure Yogyakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, memandu langsung jalannya Rapat Pleno, yang diawali dengan pembacaan Tata Cara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY Tingkat Provinsi sesuai dengan data yang terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pada akhir kegiatan, KPU DIY menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi dimaksud, kepada masing-masing Bakal Calon dan Bawaslu DIY. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, KPU DIY menetapkan 9 (sembilan) Bakal Calon Anggota DPD DIY memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal pemilih. Bakal calon anggota DPD DIY tersebut terdiri dari: A. Khudhori, Hilmy Muhammad, Tugiman, Trisno Sunardi, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, Cinde Laras Yulianto, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega dan Sindu Kurniawan.(tp3hm)