Berita Terkini

KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Tahun 2023

diy.kpu.go.id - KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Tahun 2023 pada SKP melalui Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan KPU se-DIY. Sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim ini dilaksanakan pada Kamis (6/4/2023). KPU DIY mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk mengikuti pemaparan sekaligus praktek langsung dalam SKP melalui aplikasi E-Kinerja. Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Eka Bernadheta Meriyani Silalahi. Dengan moderator adalah Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY Amalia Rahmah.(hs)  

Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Kunjungi KPU DIY

diy.kpu.go.id - BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta melakukan kunjungan ke KPU DIY pada Kamis (6/4/2023). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama lebih lanjut dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu. Hadir mengunjungi KPU DIY, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono, Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Indriyatno, serta Rishendra Setya Pratama. Menerima langsung kedatangan BPJS, Anggota KPU DIY Ahmad Shidqi, Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY Amalia Rahmah.(tp3hm)  

Visitasi Komisi Informasi Pusat ke KPU DIY

diy.kpu.go.id - Keterbukaan informasi publik berperan penting bagi transparansi sebuah badan publik. Termasuk transparansi bagi penyelenggara Pemilu.  Dalam rangka evaluasi dan peningkatkan layanan informasi publik, KPU DIY  berkesempatan masuk dalam 10 besar sebagai peserta penganugerahan Tinarbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kegiatan ini dimaksudkan guna mengetahui evaluasi kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasinya. Tahap sebelumnya KPU DIY lolos dalam presentasi uji kepatuhan anugerah Tinarbuka. Sehingga KPU DIY selanjutnya masuk dalam tahap visitasi. Penghargaan akan diberikan kepada tiga (tiga) Badan Publik dengan nilai tertinggi untuk masing-masing kategori di mana KPU DIY masuk dalam kategori penyelenggara pemilu.  Selasa, (4/4/2023) KPU DIY menerima perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, untuk pelaksanaan penilaian tahap tiga, yaitu visitasi. Handoko dan tim secara langsung menilik KPU DIY  sebagai salah satu nominator yang ikut dalam Pemeringkatan Badan Publik kategori  penyelenggara Pemilu Tahun 2023. Beliau meninjau beberapa kebijakan layanan informasi publik yang telah dilakukan oleh jajaran pimpinan KPU DIY. Visitasi merupakan tahap akhir untuk menghasilkan peringkat dalam penganugerahan Tinarbuka Komisi Informasi.  Visitasi dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas presentasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pimpinan dan penilaian lapangan.

KPU DIY Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kantor Partai Prima

diy.kpu.go.id - Pada Minggu (2/4/2023), KPU DIY melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Verifikasi Faktual dilakukan terhadap Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Partai Prima. Verifikasi ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, serta Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Hadir pula dalam verifikasi ini, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah DIY. KPU DIY mendatangi langsung domisili kantor Partai Prima yang berada di Blunyahrejo TR II/995-A, Tegalrejo, Karangwaru, Yogyakarta. Seluruh pengurus sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara hadir secara langsung dalam proses verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan antara dokumen fisik yang ada di partai politik dengan data yang telah diunggah oleh partai politik di aplikasi SIPOL. Proses verifikasi dilakukan oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun dan Moh Zaenuri Ikhsan. Proses verifikasi diawali dengan mencocokkan dokumen-dokumen administrasi terkait keberadaan kantor, dilanjutkan dengan mencocokkan data KTP dan Kartu Anggota, dimulai dari Ketua, Sekretaris, dan yang terakhir adalah Bendahara. KTP dan Kartu Anggota dokumen asli dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi SIPOL. Selain mencocokkan KTP dan KTA, diverifikasi pula mengenai Surat Keputusan Kepengurusan dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Setelah kegiatan verifikasi faktual selesai, dokumen hasil verifikasi faktual dijadikan dalam bentuk digital dan diunggah ke aplikasi SIPOL oleh KPU DIY.(tp3hm)  

KPU DIY Monitoring Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua DPD

diy.kpu.go.id - Guna memastikan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY atas nama Sindu Kurniawan, SE dan Ir. Cinde Laras Yulianto, KPU DIY melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan DPD DIY di KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Sleman pada Sabtu (1/4/2023). Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan hadir langsung memantau proses verifikasi faktual di Kabupaten Sleman, sedangkan Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto dan Siti Ghoniyatun, turun ke lapangan untuk memantau proses verifikasi faktual di Kabupaten Bantul.(tp3hm)  

Pasca Penetapan DAPIL oleh KPU RI, KPU DIY Adakan Sosialisasi

diy.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Sebagai bentuk sosialisasi terhadap Peraturan KPU tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di DIY dalam Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (30/3/2023) tersebut, dihadiri oleh Pejabat yang mewakili Forkopimda DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bakal Calon Anggota DPD DIY yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO), perwakilan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah DIY, serta perwakilan media cetak dan media elektronik.  Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya mengatakan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi telah diawali dengan beberapa tahapan-tahapan yang sudah dilalui. Dimulai dari Uji Publik untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Kabupaten/Kota serta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Provinsi. Dilanjutkan di tengah perjalanan, melakukan uji publik hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, yang memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi adalah wewenang KPU. “Hari ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti sosialisasi, yang menurut kami sangat penting untuk dapat diketahui dan dipahami, karena daerah pemilihan merupakan arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan suara konstituennya, yang kemudian dikonversi menjadi kursi,” tutur Hamdan. Sebagai narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan mengenai Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di DIY pada Pemilu Tahun 2024. Untuk Anggota DPR Republik Indonesia terdiri dari 1 (satu) daerah pemilihan, berjumlah 8 (delapan) kursi, terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk DPRD DIY, terdiri dari 7 (tujuh) daerah pemilihan, dengan jumlah 55 (lima puluh lima) kursi. Untuk DPRD Kota Yogyakarta terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Bantul terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Sleman terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, dan yang terakhir DPRD Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan.