
KPU DIY Mengadakan Knowledge Sharing Standar Pelayanan Publik
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (22/08/2023). Knowledge Sharing diikuti oleh Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY dan Pegawai Pemerintah Non ASN KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya paparan terkait Standar Pelayanan Publik disampaikan oleh Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU DIY. Dalam paparan menjelaskan bahwa KPU DIY menjadi Pilot Project untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ditunjuk oleh KPU RI dalam Pelayanan Publik. Sebagai Lembaga Pelayanan Publik maka KPU DIY perlu menetapkan standar pelayanan yang harus diberikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan pelayanan KPU DIY.
Bentuk komitmen KPU DIY dalam pelayanan publik dibuktikan dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung seluruh pihak yang terkait. Sarana mulai dari fasilitas yang ramah disabilitas hingga menciptakan pelayanan ramah anak dengan tersedianya area bermain anak di KPU DIY. Selain itu, Standar pelayanan KPU DIY juga ditunjang dengan SDM yang berkompeten dan profesional dalam menjadi garda depan pelayanan Publik.(hs)