Berita Terkini

Berita Kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan KPU DIY Triwulan II Tahun 2023

diy.kpu.go.id – (30/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan KPU DIY Triwulan II Tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto yang dilanjutkan dengan pemaparan rencana jadwal kegiatan KPU DIY di triwulan II tahun 2023.  Dalam hal ini, setiap kegiatan yang dilakukan difasilitasi oleh bagian Sekretariat KPU DIY yang disesuaikan dengan tugasnya masing-masing. Penyusunan rencana jadwal kegiatan triwulan II (April-Juni) tahun 2023 secara terstruktur akan memudahkan KPU DIY dalam memonitoring kegiatan agar berjalan dengan lancar. Selain itu, penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY diharapkan memberi kejelasan waktu pelaksanaan kegiatan dan menjaga keberlangsungan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU DIY selama triwulan II tahun 2023 kepada semua pihak yang terlibat, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU DIY. Rapat penyusunan jadwal kegiatan secara keseluruhan berjalan lancar dan ditutup oleh Wawan Budiyanto.   

KPU DIY Melaju Ke Tahap Presentasi Dalam Gelaran Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat

diy.kpu.go.id - Dalam rangka Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023, Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Anugerah Tinarbuka Tahun 2023. Gelaran Anugerah Tinarbuka ini akan melihat praktek keterbukaan sebagaimana dimaksudkan UU Keterbukaan Informasi Publik melalui aktivitas penilaian dan monitoring terhadap jajaran penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kategori yang dilombakan.  Penilaian dan monitoring ini akan memetakan prakarsa-prakarsa, kebijakan, program, serta inovasi yang mengakselerasi budaya keterbukaan informasi di lingkungan atau wilayah kerja penyelenggara Pemilu. Penilaian dan monitoring ini dimaksudkan juga untuk melihat kesiapan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan keterbukaan informasi, baik berkaitan tahapan Pemilu maupun non-tahapan Pemilu. KPU DIY, setelah diusulkan sebagai salah satu nominator oleh Komisi Informasi Daerah DIY, berhasil melewati tahap penelitian dan penilaian administrasi yang diseleksi oleh Komisi Informasi Pusat. Dengan masuknya KPU DIY ke tahap berikutnya, maka KPU DIY berhak mengikuti Tahap Presentasi Anugerah Tinarbuka Tahun 2023, yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat pada Selasa (28/3/2023) di Tangerang, Banten. Hadir untuk memenuhi undangan dan melakukan presentasi mewakili KPU DIY, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ahmad Shidqi, dengan didampingi oleh Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira. Dalam tahap presentasi, Hamdan Kurniawan dan Ahmad Shidqi memaparkan mengenai inovasi-inovasi yang dimiliki oleh KPU DIY dalam keterbukaan informasi publik, serta komitmen dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan budaya kerja MELAYANI yang dimiliki oleh KPU DIY. Dari tahap presentasi ini, akan diambil 10 (sepuluh) besar, untuk kemudian dilakukan visitasi secara langsung oleh Komisi Informasi Pusat.  

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten se-DIY Secara Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ke KPU se-DIY secara luring pada tanggal 28 Maret 2023.  Supervisi dan monitoring penatausahaan kas ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPU DIY dalam melaksanakan pengendalian pada KPU Kabupaten/Kota wilayah DIY dalam tertib pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kegiatan supervisi dan monitoring Penatausahaan kas dilakukan secara rutin maupun spontan. Kegiatan pemeriksaan kas juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Surat Sekjen Nomor 21 tahun 2021 tentang pemeriksaan kas atau kas opname. Pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, melakukan pengecekan secara acak dan sampling kelengkapan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan monitoring kali ini KPU DIY juga melakukan monitoring terhadap progres penyaluran dana ke Badan Adhoc baik dana operasional maupun honorariumnya, sehingga penyaluran dana ke Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di wilayah DIY  tidak mengalami keterlambatan.(kul)  

KPU DIY melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - (20/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke 5 KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh Satker KPU di wilayah DIY telah melaksanakan seluruh program sesuai dengan tahapan. Selain itu, supervisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran telah dikelola sesuai regulasi yang berlaku.  Secara umum, seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY telah melaksanakan program dan anggaran sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera menyusun rencana kegiatan triwulan II dan menyampaikannya kepada KPU DIY. selain itu, kendala-kendala yang berkaitan dengan tahapan dan ketersediaan anggaran telah diinventarisir KPU DIY dan dikoordinasikan dengan KPU RI. (Rendatin)  

KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk yang kedua kalinya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-D.I.Yogyakarta pada Jumat, 17 Maret 2023 di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Pelaksana di lingkungan KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY, stakeholder di lingkup Pemerintah Daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan “Kita tidak hanya menghadapi pemilu nasional tapi juga secara simultan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia”.  Ahmad Shidqi juga mengatakan perlunya sinergi yang kuat, konsolidasi dan dukungan besar dengan Pemerintah Daerah DIY terkait anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD, sehingga diperlukan koordinasi penyamaan persepsi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah dimulai dari menyusun anggaran sampai realisasi anggaran Pilkada.  Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang membahas terkait standar honor badan adhoc, mekanisme penyusunan pendanaan hibah pemilihan, isu-isu strategis, potensi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dan peran pemerintah dalam pilkada. Pembahasan ini bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota se DIY bisa memperoleh roadmap penyusunan NPHD Pilkada tahun 2024.  Selanjutnya TAPD di masing – masing Kabupaten/Kota menyampaikan kesanggupan terkait penandatangaanan NPHD Pilkada Tahun 2024 paling lambat tanggal 5 Desember 2023 guna mensukseskan Pilkada Tahun 2024.  

KPU DIY melakukan pembahasan poin-poin kerjasama yang akan dilaksanakan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY

diy.kpu.go.id - (17/03/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan pembahasan internal terkait matriks kerjasama dengan Pemerintah Daerah DIY. Hal ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman antara KPU DIY dengan Gubernur DIY, yang akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Hadir dalam dalam kesempatan ini Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas poin-poin kerjasama yang akan dilakukan dengan 12 (dua belas) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yaitu Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Poin-poin kerjasama yang dibahas meliputi ruang lingkup, jenis kegiatan, tugas dan tanggung jawab (peran) KPU DIY serta tugas dan tanggung jawab (peran) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Tahapan selanjutnya, poin-poin ini akan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilakukannya kerjasama ini, diharapkan tercipta sinergi antara KPU DIY dengan  Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY untuk mendukung terlaksananya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.