Berita Terkini

KPU DIY Menyelenggarakan Forum Kosultasi Publik dalam Rangka Evaluasi Standar Pelayanan

diy.kpu.go.id – 26 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) evaluasi Standar Pelayanan di Lingkungan KPU DIY. Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yaitu unsur Pemerintahan, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Media serta pengguna layanan KPU DIY. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se DIY, serta Pejabat struktural di lingkungan KPU DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari FKP yaitu untuk meminta masukan mengenai standar pelayanan di KPU DIY. Diharapkan dengan adanya masukan yang diberikan dapat membuat pelayanan yang dilakukan oleh KPU DIY kepada masyarakat terutama pelayanan kepada pemilih dapat lebih memuaskan.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyampaian informasi mengenai pindah memilih yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan. Beliau menyampaikan mengenai apa saja persyaratan pindah memilih dan kapan batas waktu pelayanan pindah memilih. Moh Zaenuri Ikhsan juga menyampaikan bahwa banyak sekali warga dari luar DIY yang sedang menempuh pendidikan maupun juga sedang bekerja di DIY. Sehingga pada kesempatan tersebut KPU DIY meminta dukungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk dapat membantu KPU DIY dalam layanan pindah memilih.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani mengenai Standar Pelayanan KPU DIY. Sri Surani meminta masukan dari setiap perwakilan masyarakat apakah Standar Pelayanan di lingkungan KPU DIY sudah berjalan baik atau perlu ada perbaikan. Dalam sesi diskusi ini, banyak masukan yang diberikan oleh peserta untuk penyempurnaan Standar Pelayanan KPU DIY. Masukan yang telah diberikan kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan masyarakat pada akhir acara.(rendatin)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali