
KPU DIY Sampaikan Evaluasi dan Rekomendasi Terhadap Peran Pengawas Pemilu Tahun 2024
diy.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi menjadi pemateri dalam kegiatan Kolaborasi Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dan Rekomendasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY pada Jum’at (13/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY serta Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU DIY menyampaikan pemaparan terkait evaluasi terhadap peran Pengawas Pemilu dalam mencegah pelanggaran, memberi saran perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam tugas yang sama dalam pemilihan 2024 dari perspektif penyelenggara Pemilu.
Ahmad Shidqi menegaskan bahwa ada pergeseran strategi pengawasan dari Pemilu sebelumnya yang cenderung menitik beratkan pada metode penindakan dan tahun 2024 ini lebih ke arah pencegahan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya surat himbauan yang disampaikan kepada KPU DIY dari pada surat rekomendasi. Selain itu, masih adanya ketidak sepahaman antara Pengawas dan Penyelenggara Pemilu dalam hal kewenangan dalam melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Terkait perbedaan tersebut, maka dilakukan upaya bersama serta kolaborasi antara penyelenggara dengan pengawas Pemilu agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.(phms)