
PPK Se-DIY Mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap dengan PPK se-DIY dalam Pemilu 2024, Jum’at (15/12/2023). Pelaksanaan Bimbingan Teknis dihadiri oleh sejumlah 435 peserta yang terdiri dari Bawaslu DIY, KPU Kabupaten/Kota dan PPK se-DIY.
Bimbingan teknis tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi intensif agar terbangun sinergi KPU dengan seluruh PPK se-DIY. Juga dapat menjalin kesepemahaman dalam proses pemungutan suara hingga rekap perhitungan perolehan suara. KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota dan seluruh PPK se-DIY menyamakan presepsi terkait prosedur pemungutan suara nantinya. PPK harus mempertimbangkan skala prioritas KKPS yang memiliki integritas dan kemampuan dalam penyelenggaran Pemilu. Hal ini penting dilakukan memasuki tahapan pembentukan KPPS yang nantinya bertugas sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU DIY, Tri Mulatsih, dalam pembukaannya menjelaskan proses pemungutan suara dan melakukan simulasi mulai dari penghitungan suara hingga rekapitulasi suara dalam Pemilu Tahun 2024. Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme rekapitulasi dalam Pemilu 2024. Selanjutnya, Anggota KPU DIY Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan materi mengenai proses rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Sirekap kepada PPK se-DIY. Hal penting lainnya yang disampaikan adalah pelaksanaan penghitungan suara nantinya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan ditegaskan untuk memperhatikan Sistem Manajemen Keamanan Infromasi (SMKI) dalam penggunaannya.
Kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan dengan simulasi penulisan angka dalam C Plano Hasil Rekapitulasi. Seluruh PPK mengikuti dengan seksama dan antusias dalam berlatih menuliskan angka sesuai dengan ketentuan untuk keseragaman dalam versi penulisan bagi seluruh PPK di DIY.(P)