
Optimalkan Fasilitasi Layanan Pindah Memilih, KPU DIY Lakukan Reviu DPTb
diy.kpu.go.id - Untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (20/12/2023) ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Yogyakarta (KPU DIY), melakukan Reviu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Perguruan Tinggi. DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya mengatakan, “Saat ini jumlah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb di DIY masih kurang dari lima ribu pemilih. Angka ini tergolong masih rendah karena kalau berkaca pada Pemilu Tahun 2019, jumlah pemilih DPTb di DIY mencapai 57 ribu.”
Padahal KPU DIY telah melakukan bermacam upaya untuk mensosialisasikan adanya fasilitasi pindah memilih. Diantaranya melalui pemasangan baliho iklan layanan pindah memilih pada sebelas titik lokasi yg tersebar di seluruh DIY, iklan di media cetak, radio, dan media sosial serta melalui forum tatap muka yang dilakukan dalam pemutaran film Kejarlah Janji di kampus-kampus. Shidqi juga menekankan perlunya keterlibatan kampus dalam pelayanan pindah memilih ini karena mengingat masa pengurusan pindah memilih yang akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
Dalam pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan kondisi pemilih di DIY. Diantaranya meliputi jumlah TPS, jumlah TPS Lokasi Khusus, jumlah pemilih DPT dan jumlah yang sudah terdaftar dalam DPTb, cara mengurus surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) serta potensi masalah terkait pemilih pindahan yang mungkin dapat terjadi pada hari pemungutan suara (14 Februari 2024-red) nanti. Selanjutnya Ikhsan mengajak kampus dan mahasiswa untuk berdiskusi serta menyusun rencana aksi bersama guna memfasilitasi layanan pindah memilih bagi mahasiswa di tiap kampus.
Penyusunan ini dilakukan dalam forum yang difasilitasi oleh Wawan Budiyanto, anggota KPU DIY Periode 2018-2023 yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam rencana aksi ini tertuang kesepakatan rencana pembuatan posko pindah memilih, waktu pelaksanaan beserta fasilitasinya di masing-masing kampus.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Fortuna Grande Malioboro ini diikuti perwakilan 45 universitas/sekolah tinggi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di DIY, Ketua, Anggota dan Plh. Sekretaris beserta jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, perwakilan dari Polda DIY dan perwakilan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.
Konten Media Sosial:
Untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (20/12/2023) ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Yogyakarta (KPU DIY), melakukan Reviu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Perguruan Tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan kalau saat ini jumlah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb di DIY masih kurang dari lima ribu pemilih. Angka ini tergolong masih rendah karena kalau berkaca pada Pemilu Tahun 2019, jumlah pemilih DPTb di DIY mencapai 57 ribu. Padahal KPU DIY telah melakukan bermacam upaya untuk mensosialisasikan adanya fasilitasi pindah memilih. Diantaranya melalui pemasangan baliho iklan layanan pindah memilih pada sebelas titik lokasi yg tersebar di seluruh DIY, iklan di media cetak, radio, dan media sosial serta melalui forum tatap muka yang dilakukan dalam pemutaran film Menagih Janji di kampus-kampus. Shidqi juga menekankan perlunya keterlibatan kampus dalam pelayanan pindah memilih ini karena mengingat masa pengurusan pindah memilih yang akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
Dalam pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan kondisi pemilih di DIY. Diantaranya meliputi jumlah TPS, jumlah TPS Lokasi Khusus, jumlah pemilih DPT dan jumlah yang sudah terdaftar dalam DPTb, cara mengurus surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) serta potensi masalah terkait pemilih pindahan yang mungkin dapat terjadi pada hari pemungutan suara (14 Februari 2024-red) nanti. Selanjutnya Ikhsan mengajak kampus dan mahasiswa untuk berdiskusi serta menyusun rencana aksi bersama guna memfasilitasi layanan pindah memilih bagi mahasiswa di tiap kampus.
Penyusunan ini dilakukan dalam forum yang difasilitasi oleh Wawan Budiyanto, anggota KPU DIY Periode 2018-2023 yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam rencana aksi ini tertuang kesepakatan rencana pembuatan posko pindah memilih, waktu pelaksanaan beserta fasilitasinya di masing-masing kampus.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Fortuna Grande Malioboro ini diikuti perwakilan 45 universitas/sekolah tinggi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di DIY, Ketua, Anggota dan Plh. Sekretaris beserta jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, perwakilan dari Polda DIY dan perwakilan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.(datin)