Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pencatatan Logistik serta Bimtek PIPK bagi KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pencatatan Logistik serta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bagi KPU se-D.I Yogyakarta (Sabtu, 16 Desember 2023). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural KPU DIY, dan Pelaksana pada KPU DIY. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Operator Persediaan, serta Operator General Ledger GL pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya melakukan akselerasi dan antisipasi langkah-langkah akhir tahun anggaran. “KPU baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu menjaga akuntabilitas pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Negara agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik” jelas Ahmad Shidqi dalam membuka acara. Lebih jauh, dijelaskan bahwa KPU perlu melakukan konfirmasi, mengkoordinasikan pencatatan logistik serta melakukan pengawasan internal atas pelaporan keuangan yang telah dilaksanakan.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah 2 Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Ismantri didampingi oleh Restu Wulan Utami, dan Amirotun Nafisah. Sesi pertama kegiatan dipaparkan mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang disampaikan oleh Restu Wulan Utami. Disampaikan bahwa perlu dilakukan mitigasi resiko terhadap barang persediaan. “PIPK diterapkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai” jelas Wulan dalam pemaparannya.

Sementara itu, Ismantri menekankan pada pencatatan logistik Pemilu Tahun 2024. Pengadaan logistik Pemilu baik yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terkategori sebagai barang persediaan habis pakai yang perlu dilakukan pencatatan. Adapun jenis barang persediaan Pemilu tersebut berupa Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, serta Alat Peraga Kampanye. “Terdapat perbedaan pembayaran kontrak logistik Pemilu Tahun 2024 yaitu dengan kontrak jamak” papar Ismantri. Dijelaskan bahwa dalam pembayaran kontrak jamak tersebut, KPU RI sudah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan pembayaran prestasi kerja termin pertama pada tahun 2023, tidak lebih dari 20% dari nilai kontrak.

Hadir sebagai narasumber sesi terakhir yaitu Siti Haryati dari KPPN Yogtakarta. Dalam sesi ini dipaparkan mengenai sistem pencatatan modul persediaan pada aplikasi SAKTI. “Penatausahaan Persediaan ditujukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat” jelas Sri Haryati. Selain itu, ditekankan mengenai pencatatan keluar masuk barang yang harus sesuai kronologisnya. Dalam sesi ini juga dipaparkan mengenai alur proses modul persediaan beserta pelaporannya.(umlog)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali