
Gayeng! KPU DIY hadir dalam program TVRI Jogja “Gebyar Pemilu Damai”
diy.kpu.go.id - Anggota KPU DIY Sri Surani (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) hadir dalam program TVRI Jogja yang bertajuk “Gebyar Pemilu Damai” pada hari Rabu (13/12/2023).
Sri Surani menjelaskan bahwa KPU DIY bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka memastikan seluruh masyarakat DIY terpapar informasi seluruh Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 termasuk dalam hal ini kepada Pemilih Muda dan seluruh Masyarakat Umum, mulai dari tingkat Kelurahan/Kalurahan (PPS) Kemantren/Kapanewon (PPK), KPU Kabupaten/Kota serta KPU DIY, semua bergerak masuk ke komunitas-komunitas untuk menyampaikan informasi seluruh Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tantangan dengan banyaknya warga luar daerah DIY (ber-KTP luar DIY) dan pada tanggal 14 Febuari 2024 akan menggunakan Hak Pilih di wilayah DIY. Berdasarkan data DPTb pada Pemilu 2019, Pemilih Luar Daerah yang menggunakan Hak Pilih di DIY sejumlah 45.544 Pemilih.
KPU DIY memastikan Pemilih Luar Daerah yang di DIY bisa menggunakan Hak Pilihnya. Bagi Mahasiswa Luar DIY salah satu caranya dengan bekerjasama dengan Universitas di wilayah DIY untuk mensosialisasikan Prosedur Pindah Memilih, yaitu :
1. Batas waktu pengajuan Pindah Memilih adalah paling lambat H-30 (15 Januari 2024)
2. Datang ke PPS/PPK/KPU Kabupaten-Kota dengan membawa KTP elektronik
3. Sudah terdaftar dalam DPT, dengan membuka website cekdptonline.kpu.go.id masukkan NIK dan akan muncul “Terdaftar dalam DPT” termasuk lokasi TPS
4. Membawa Surat Keterangan yang menjelaskan alasan menggunakan Hak Pilih di wilayah DIY, apabila Mahasiswa menggunakan Surat Keterangan dari Universitas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas (Dekan/Rektor) yang menerangkan bahwa Mahasiswa yang bersangkutan adalah benar-benar Mahasiswa Univeristas tersebut dan Surat Keterangan ini dapat dibuat kolektif, akan tetapi untuk pengajuan Pindah Memilih harus diajukan oleh masing-masing Pemilih.
Apabila Pemilih belum terdaftar dalam DPT melalui cekdeptonline.kpu.go.id maka Pemilih tersebut bisa menggunakan Hak Pilihnya di tempat asal sesuai domisili dalam KTP dan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang dapat menggunakan Hak Pilihnya pada pukul 12.00 s.d 13.00.
“56% dari DPT Nasional kita diisi oleh teman-teman muda (Gen Milenial dan Gen Z) sehingga teman-teman punya peran yang besar untuk memastikan 5 (lima) Tahun kedepan mau jadi apa Negara Indonesia kita ada ditangan teman-teman muda” ujar Sri Surani.
Program “Gebyar Pemilu Damai” dipandu oleh Dhimas Tedjo Blangkon dan turut serta hiburan komedi dari Seniman Senior Yogyakarta, Pakde Marwoto dkk. Program tersebut merupakan sebuah acara hiburan (musik dan komedi) yang diselenggarakan oleh TVRI Jogja dengan diselingi dialog guna mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan audience seluruh lapisan masyarakat, lebih khususnya warga masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (df)