
KPU DIY Lakukan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)
diy.kpu.go.id - (10/03/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur yang selama ini digunakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat evaluasi standar operasional prosedur dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU DIY serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, dan staf sekretariat KPU DIY dari bidang Keuangan, Umum, dan Logistik; Perencanaan, Data, dan Informasi; dan Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM.
Rapat evaluasi standar operasional prosedur dilaksanakan untuk meninjau kembali keakuratan SOP yang sudah diterbitkan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Peninjauan SOP dilakukan dengan memetakan SOP yang sudah dikompilasi dan memberinya status masih sesuai, perlu revisi, dan tidak diberlakukan lagi. Secara keseluruhan, rapat ini mengevaluasi 38 standar operasional prosedur. Dari 38 SOP tersebut terdapat 16 SOP dengan status masih sesuai, 21 SOP perlu revisi, dan 1 SOP tidak diberlakukan lagi. SOP yang diubah statusnya menjadi tidak diberlakukan lagi adalah SOP Penerimaan Tamu saat Pandemi Covid-19. SOP ini hanya tidak diberlakukan saat ini, tetapi keberadaan SOP Penerimaan Tamu saat Pandemi Covid-19 masih ada untuk mengantisipasi terjadinya pandemi di masa yang akan datang. Penyesuaian pada SOP tersebut dilakukan dengan menggunakan standar protokol kesehatan masa transisi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Moh Zaenuri Ikhsan menyebutkan setiap bagian di Sekretariat KPU DIY dapat segera merevisi 21 SOP dan meninjau kembali 16 SOP yang menyandang status masih sesuai. Pasalnya, 16 SOP yang masih sesuai ini dapat dimungkinkan ada perubahan dan tambahan dari sisi isi SOP. “Sebagian besar SOP yang perlu direvisi disebabkan oleh perubahan dasar hukum. Dalam hal ini, perubahan tidak semata-mata menyangkut sub bagian dasar hukum saja, tetapi isi SOP juga perlu dilakukan penyesuaian”, ungkap Hamdan Kurniawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapannya, evaluasi standar operasional prosedur dapat mendorong optimalisasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.