
Paparan Hasil Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Sebagai Bahan Perbaikan Kualitas Demokrasi Di Masa Mendatang
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta memaparkan hasil kajian teknis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), pada Kamis (11/09/2025) secara daring. Paparan hasil kajian ini menjadi momentum evaluasi penting terhadap berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sekaligus masukan berharga bagi perbaikan kualitas demokrasi di masa mendatang.
Kajian teknis ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan catatan yang komprehensif mulai dari sistem Pemilu, penataan daerah pemilihan, metode verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, desain surat suara, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, serta prosedur dan teknologi informasi dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Dari hasil kajian, sistem proporsional terbuka masih dianggap relevan, namun menimbulkan tantangan berupa kompleksitas surat suara dan tingginya kompetisi internal antarcalon. “Sistem Pemilu idealnya harus menciptakan kedekatan partai/calon dengan pemilih, faktanya kedekatan semakin tereduksi dalam hubungan transaksional. Penonjolan individu menjadikan surat suara sangat rumit sehingga mengakibatkan surat suara tidak sah tinggi”, papar Hidayatut Thoyyibah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Adanya ketimpangan jumlah pemilih antar Dapil di beberapa wilayah kabupaten/kota menimbulkan ketidakseimbangan representasi. Maka dari itu, penting untuk melakukan penataan Dapil berdasarkan prinsip kesetaraan nilai suara. “Penataan daerah pemilihan perlu dikaji lebih lanjut mengenai kewenangan pembagian jumlah kursi dalam setiap provinsi untuk DPR dan setiap kabupaten/kota untuk DPRD provinsi”, papar Erizal, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta.
Proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu selalu menjadi tahapan krusial sekaligus penuh tantangan bagi penyelenggara. Persoalan yang sering muncul berkaitan dengan keakuratan data, beban kerja penyelenggara, hingga potensi sengketa hukum yang timbul dari hasil verifikasi. Salah satu kendala terbesar adalah tumpang tindih data keanggotaan, selain itu kualitas dan akurasi data yang diserahkan kerap bermasalah. Dalam paparannya, Erizal memberikan saran dan rekomendasi agar dilakukan perubahan undang-undang Pemilu dan menempatkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di luar tahapan Pemilu atau mengadopsi peraturan tentang pemilihan kepala daerah, yaitu dimasukan ke dalam kategori tahapan persiapan.
Desain surat suara menjadi salah satu isu teknis yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu karena secara langsung berhubungan dengan kemudahan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, ukuran surat suara yang terlalu besar menimbulkan kesulitan bagi pemilih, terutama lanjut usia dan penyandang disabilitas. Selain dari itu desain yang menampilkan banyak partai politik, logo, nomor urut, dan daftar calon dalam satu lembar membuat pemilih membutuhkan waktu lebih lama untuk membaca dan menentukan pilihan, juga berpotensi kesalahan pencoblosan.
“Pemisahan Pemilu nasional dan lokal merupakan momentum untuk mendesain surat suara yang lebih ramah bagi pemilih untuk semua generasi. Selanjutnya, penyederhanaan surat suara bisa diupayakan jauh hari, disimulasikan secara cukup dan luas serta disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat sehingga di dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu memberikan keleluasaan kepada KPU untuk menentukan desain surat suara”, papar Mestri Widodo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul.
Tahapan pencalonan menjadi salah satu proses paling penting dalam penyelenggaraan Pemilu karena menentukan siapa saja yang berhak menjadi peserta dalam kontestasi politik. Namun, pelaksanaan pencalonan tidak lepas dari berbagai persoalan teknis maupun administratif yang menjadi catatan evaluasi. “Saran dan rekomendasi terhadap tahapan pencalonan yaitu, perlu adanya kepastian hukum yang konsisten dan tidak mudah berubah, perlu adanya peningkatan server, perbaikan sistem, dan maintenance yang terjadwal pada aplikasi Silon, peningkatan kapasitas SDM verifikator baik di KPU maupun penghubung partai, partai politik perlu membuat mekanisme screening internal sebelum mendaftarkan calon”, papar Supami, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul.
Tahapan kampanye merupakan fase penting dalam Pemilu yang bertujuan memberikan ruang bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya seringkali diwarnai persoalan teknis maupun substantif, termasuk dalam hal tata kelola dana kampanye. Supami dalam paparannya juga menyampaikan saran dan rekomendasi terhadap tahapan kampanye dan dana kampanye yang meliputi perlunya penetapan regulasi kampanye dan dana kampanye sebelum tahapan, memberikan bimbingan teknis tentang kampanye dan dana kampanye kepada partai politik, khususnya aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kampanye dan dana kampanye, serta pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara menjadi salah satu titik krusial yang banyak menyita perhatian. Meski secara umum berjalan sesuai prosedur, tidak sedikit persoalan yang muncul, baik dari sisi teknis maupun penggunaan teknologi informasi. “Teknologi informasi yang dipilih harus sesuai dan mampu menjawab persoalan-persoalan pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Perlunya memastikan kesiapan infrastruktur dan jaringan, serta kesiapan sistem informasi. Selain dari itu, berdasarkan best practice Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2020 dan 2021, masyarakat Kabupaten Sleman siap untuk menjadi pilot project Pemilu/Pemilihan dengan sistem e-voting/e-counting”, papar Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman.
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk menjadikan hasil kajian teknis ini sebagai dasar penyempurnaan kebijakan Pemilu di masa mendatang. Oleh karena itu, hasil kajian ini akan dirangkum dan disampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan para pemangku kebijakan dalam perbaikan undang-undang Pemilu dan Pemilihan. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan menjamin prinsip demokrasi yang berkeadilan.