
Gelar Rakor Bidang Perencanaan Gelombang II di Yogyakarta, KPU Mantapkan Pelaksanaan Anggaran
diy.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023 Gelombang II (Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Sumatra Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) di Yogyakarta, mulai Minggu (12/3/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Acara pembukaan, dihadiri oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, serta Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim Asy’ari, dalam sambutan dan arahannya, mengingatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk selalu responsif mengantisipasi situasi-situasi potensial yang muncul di tengah tahapan, yang dapat berpengaruh terhadap jalannya tahapan Pemilu. Hasyim juga menekankan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki sifat adaptif, sehingga mampu beradaptasi dengan cepat atas situasi-situasi yang berkembang di lapangan.
Hadir dalam pembukaan acara, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Ahmad Shidqi, Wawan Budiyanto, Siti Ghoniyatun, bersama Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Hamdan Kuniawan, dalam sambutan selamat datang kepada seluruh peserta kegiatan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut, seraya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak lupa menikmati Yogyakarta.
Sementara itu Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, menekankan kepada seluruh jajaran Sekretariat agar menjalankan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dan hasil dari pelaksanaan Rapat Koordinasi. Bernad juga mengingatkan kepda seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengukur penggunaan anggaran tahun 2023 serta selalu cermat, adaptif, dan fleksibel dalam penggunaan anggaran.
Rapat Koordinasi dilakukan selama 3 (tiga) hari, dengan mengundang seluruh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Sumatra Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.