
Biro Tata Pemerintahan Dukung Kesuksesan Tahapan Pemilu
diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan koordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY pada hari Kamis, 2 Maret 2023 sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari reviu pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempererat kerjasama dengan instansi terkait tahapan pemilu. Saat ini sedang berlangsung pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU DIY melakukan audiensi yang diterima oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara beserta Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tapem Setda DIY. Beberapa hal yang diungkapkan Hamdan Kurniawan antara lain tentang data yang kurang lengkap terkait identitas diri seperti NIK yang tidak sesuai ketentuan, serta ketentuan pengurusan surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.
KPH Yudanegara menerima baik maksud dan tujuan koordinasi serta mengajak KPU DIY, Bawaslu DIY dan Disdukcapil dari 5 Kabupaten/Kota untuk duduk bersama dan bersinergi menyamakan persepsi dalam mensukseskan Pemilu 2024. KPH Yudanegara juga menekankan pentingnya kestabilan keamanan di DIY selama tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dari segi keamanan, KPH Yudanegara menjelaskan bahwa saat ini di DIY mempunyai “Jaga Warga” yang telah terbentuk sejak tahun 2020. “Jaga Warga” selama ini berfungsi untuk menjaga keamanan warga dan membantu sesama warga selama pandemi Covid-19. KPH Yudanegara juga menambahkan keberadaan “Jaga Warga” ini dapat dialihfungsikan untuk “Jaga Suara”, yang dapat ikut menjaga kondusifitas warga selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Terutama ketika menjelang pemungutan suara, pada saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara.
Terkait dengan pengurusan kependudukan, Kepala Biro Tapem Setda DIY juga memperkenalkan penggunaan KTP digital. Sejak tahun 2022 Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan aplikasi KTP digital yang dapat diakses warga dari perangkat selular. Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tapem Setda DIY, Agustina Pangestujati menjelaskan penggunaan aplikasi ini baru terbatas pada pengguna Android. KTP digital perlakuannya sama dengan KTP elektronik yang secara fisik berupa kartu sehingga tetap dapat dipergunakan saat pemilih datang ke tempat pemungutan suara.
Kerjasama antara KPU DIY dengan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY tidak terbatas pada substansi kependudukan dan keamanan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi dalam setiap tahapan. Bentuk penyampaian informasi berupa Iklan Layanan Masyarakat yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung tahapan pemilu maupun tentang informasi tahapan yang saat ini sedang berlangsung.(rendatin)