Berita Terkini

332

Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-DIY pada Pemilu Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024, secara luring di Hotel The Rich Jogja, pada Selasa (04/07/2023). Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan agar verifikator dalam melaksanakan tugasnya harus teliti dan cermat karena verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan terakhir dalam pengajuan persyaratan Bakal Calon. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Plh. Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di lingkungan Sekretariat KPU DIY. KPU DIY turut mengundang Ketua beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Bertindak sebagai moderator Kepala Sub Bagian Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Galuh Adisti Wisnu Wardhani, dengan narasumber  Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan yang memaparkan mekanisme Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan kendala-kendala yang dihadapi serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dengan paparan terkait dengan regulasi yang dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Siti mengingatkan dalam melakukan verifikasi, KPU Kabupaten/Kota se DIY harus berpegang pada regulasi tentang petunjuk teknis verifikasi serta strategi penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam proses verifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan yang dihadapi selama proses verifikasi. (PR)  


Selengkapnya
2316

KPU DIY Tetapkan 2.870.974 pemilih sebagai DPT untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Pada hari Selasa (27/06/2023) KPU DIY menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Prime Plaza Hotel Yogyakarta. Peserta Rapat Pleno Terbuka terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY, Perwakilan peserta pemilu tingkat DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY serta Perangkat pemerintah tingkat DIY.  Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi oleh 4 Anggota KPU DIY serta Sekretaris KPU DIY. Dalam sambutannya Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu penentu untuk tahapan logistik, baik untuk penghitungan jumlah TPS regular, jumlah pemilih dan data informasi lain yang berkaitan dengan logistik pemilu. Hamdan menambahkan, ‘’Dalam rapat pleno terbuka ini agar kita sama-sama melakukan pencermatan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebab data masih akan bergerak karena sejak DPT ini ditetapkan sampai dengan Februari 2024, pasti akan ada pemilih yang melakukan migrasi, pemilih yang menjadi TNI/Polri, Pemilih yang meninggal dunia atau ada pemilih yang berkurang.’’ Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dan kemudian Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.  Setelah disetujui oleh peserta rapat, KPU DIY menetapkan 2.870.974 pemilih masuk dalam DPT dengan rincian laki-laki 1.397.099 dan perempuan 1.473.875 dengan TPS berjumlah 11.392. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 169/PL.01.2-BA/34/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU DIY.  


Selengkapnya
178

KPU DIY Gelar FGD untuk Rumuskan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024

diy.kpu.go.id - Yogyakarta, 26 Agustus 2023 - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) hari ini, Senin, 26 Agustus 2023, guna membahas penyiapan rumusan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, Bakal Calon Anggota DPD, Ormas/LSM, Mahasiswa, serta pihak terkait. Dalam kesempatan ini, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan upaya KPU RI untuk melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam proses perumusan regulasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu serentak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu mendatang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. "Kami menyadari pentingnya melibatkan para stakeholder dalam proses perumusan kebijakan pemilu. Dengan adanya FGD ini, kami berharap dapat mendapatkan masukan berharga dari berbagai pihak yang terkait untuk meningkatkan kualitas pemilu serentak tahun 2024," ujar Hamdan Kurniawan. FGD ini akan difokuskan pada beberapa cluster materi, yang meliputi pemungutan suara, penghitungan suara, keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian sengketa pemilu. Setiap cluster materi akan dibahas secara mendalam dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang dan keahlian. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan teknis oleh Ketua Divisi Teknis KPU DIY, Moh. Zaenuri Ikhsan. Dalam pengarahannya, Moh. Zaenuri Ikhsan menjelaskan tentang aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan teknologi terkini yang dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut. "Kami berkomitmen untuk menghadirkan pemilu serentak yang berkualitas. Oleh karena itu, dalam pengarahannya, kami akan membahas secara rinci tentang aspek teknis yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024," kata Moh. Zaenuri Ikhsan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi dilakukan dengan membagi peserta menjadi 4 kluster isu strategis terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kluster 1 (satu) membahas Ketentuan PSU/PSL/PPS, kluster 2 (dua) TPS Khusus, kluster 3 (tiga) SiREKAP dan Penyampaian model C, kluster 4 (empat) Metode Penghitungan 2 Panel dan Penyederhanaan Formulir. FGD ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi yang kuat dalam merumuskan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024. KPU DIY berharap bahwa dengan melibatkan semua pihak terkait, pelaksanaan pemilu serentak ke depan dapat berjalan dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pada akhir FGD, para peserta sepakat bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang positif dalam memastikan kesuksesan pemilu serentak tahun 2024. Mereka mengapresiasi inisiatif KPU DIY untuk melibatkan stakeholder terkait dalam perumusan regulasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu. Para peserta juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPU DIY dalam memastikan pemilu serentak berjalan dengan lancar dan demokratis. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif dan kontribusi dari semua peserta FGD. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu serentak. Ia juga menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan efektif dalam pemungutan dan penghitungan suara. Dengan adanya FGD ini, KPU DIY telah menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan transparan, adil, dan terpercaya. Masyarakat pun berharap bahwa hasil dari FGD ini akan membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan, serta memperkuat demokrasi dan partisipasi publik di Indonesia. KPU DIY akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang lebih baik dalam pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, diharapkan pemilu serentak tahun 2024 dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan adil.  


Selengkapnya
570

KPU DIY dan Pusat Layanan Difabel UIN Yogyakarta Akan Tingkatkan Kerjasama Guna Sukseskan Pemilu 2024

diy.kpu.gi.id - Pada Senin (26/06/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan audiensi ke kantor Pusat Layanan Difabel Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (PLD UIN Yogyakarta). Mewakili KPU DIY, hadir Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Tim KPU DIY ditemui oleh Kepala PLD UIN Yogyakarta, Astri Hanjarwati.  Menurut Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Bambang Gunawan, audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Universitas  Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29/PR.07-NK/01/2022 serta untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi.  Melengkapi informasi tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim mengatakan, “Kami berharap kerjasama ini dapat menjembatani kebutuhan kami untuk menjangkau teman-teman difabel dan kebutuhan PLD (UIN Yogyakarta-red) untuk melakukan pengabdian masyarakat. Jadi kolaborasi ini dapat saling membantu masing-masing pihak dalam menjalankan tugasnya.” PLD UIN Yogyakarta, melalui Astri, menyampaikan sambutan baiknya atas ajakan KPU DIY. Astri berharap agar sinergi antara KPU DIY dengan PLD UIN ini nantinya juga dapat membantu para mahasiswa penyandang difabel di UIN Yogyakarta untuk menggunakan hak politiknya dalam Pemilu.  Selain membahas detail rincian konsep perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, dalam kesempatan ini juga dilakukan pertukaran informasi awal mengenai kemungkinan kegiatan yang dapat dikolaborasikan bersama. Selanjutnya, setelah melakukan penyesuaian teknis atas konsep Perjanjian Kerjasama, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan penandatanganan perjanjian pada bulan Juli 2023.  


Selengkapnya
177

KPU DIY Lakukan Rakor Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY

diy.kpu.go.id - Pada Sabtu (24/06/2023) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Koordinasi Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY kepada Bakal Calon Anggota DPD DIY, Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu tingkat DIY dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Acara diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY beserta jajarannya, peserta Pemilu di DIY dan Bawaslu DIY. Membuka acara, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan, “Kami sudah melakukan penelitian administrasi, satu-persatu atas dokumen yang diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD DIY dan dari parpol..” Hamdan menjelaskan kalau penelitian dilakukan dengan melibatkan lembaga lain dan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan  kegandaan atas pencalonan para Bakal Calon.  Hamdan menambahkan, “Jangan ragu untuk memanfaatkan helpdesk pencalonan yang ada di KPU DIY untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait hasil verifikasi administrasi yang akan kami sampaikan.” Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang  Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maka penyampaian Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).  Mengawali proses penyampaian, disaksikan oleh seluruh peserta rapat, operator SILON KPU DIY melakukan pengunggahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada SILON. Selanjutnya, KPU DIY melakukan simbolisme penyerahan Berita Acara kepada perwakilan dari Bakal Calon Anggota DPD, partai politik Peserta Pemilu tingkat DIY dan Bawaslu DIY.(tp3hm)  


Selengkapnya
155

Gandeng Instansi Terkait, KPU DIY Melakukan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY

diy.kpu.go.id – Kamis (15/06/2023), KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Klarifikasi Dokumen Pesyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY dengan instansi terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center ini diikuti oleh utusan dari Kemenkumham Kanwil DIY, Kementrian Agama Kanwil DIY, Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Dinas Kesehatan DIY, serta Bawaslu DIY. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto hadir membuka acara sekaligus memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar KPU DIY dalam rangka melakukan verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Dimana pada tanggal 15 Mei s.d 23 Juni 2023 merupakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Dari 826 dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan 9 dokumen Bakal Calon Anggota DPD, ada beberapa dokumen yang perlu dilakukan konfirmasi untuk dipastikan kembali kepada pihak yang mempunyai otoritas, apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan maupun peraturan terkait” ungkap Wawan Budiyanto dalam sambutannya. Selanjutnya, klarifikasi dengan instansi terkait dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Kegiatan dilaksanakan dengan membagi forum ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan instansi yang berwenang dan memiliki otoritas dalam memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa hasil klarifikasi akan dituangkan ke dalam Berita Acara yang akan memperkuat proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KPU DIY.(HK)  


Selengkapnya