Berita Terkini

216

KPU DIY Menerima Audiensi RRI Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima  Audiensi Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta pada Rabu (3/5/2023). Pada kesempatan tersebut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menerima Kepala RRI Yogyakarta, Nazwin Achmad bersama tim. Nazwin menyampaikan tujuan untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan KPU DIY dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024 melalui program “Gerakan Cerdas Memilih” yang diadakan oleh RRI. Ia menambahkan bahwa RRI memiliki komitmen sebagai radio Pemilu dan siap untuk mensukseskan pelaksanaannya. “Gerakan Cerdas Memilih” ini memiliki sasaran audien pemilih pemula dengan 4 program yang akan dilepaskan ke publik berdasarkan segmen, diantaranya pendidikan pemilih Menyambung yang disampaikan RRI Yogyakarta, KPU DIY berkomitmen terhadap pendidikan pemilih dan memiliki segmen pemilih pemula untuk disasar. “Data di Yogyakarta jumlah pemilih pemula gen z dan milenial lebih dari 40% dari data pilkada 2020, terupdate bulan September 2022”, tutur Hamdan Kurniawan. Program “Gerakan Cerdas Memilih” ini acara ini direncanakan akan dilaksanakan RRI secara serentak pada tanggal 31 Mei 2023. Direncanakan program tersebut diadakan di Universitas Negeri Yogyakarta dengan target audien 500 orang pemilih pemula. Acara tersebut diantaranya menggelar konser musik dan wawancara dengan narasumber. Tujuan acara ini diadakan agar masyarakat semakin cerdas dalam Pemilu yang akan datang serta dapat bersama-sama menyukseskan pemilu. Ditengah media yang saat ini sudah serba online harapannya dapat totalitas dalam mengenalkan (channel) RRI.(SF)  


Selengkapnya
156

KPU DIY Lakukan Koordinasi Pengelolaan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (02/05/2023) ini KPU DIY menyelenggarakan rapat koordinasi. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris serta pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Mengawali pelaksanaan acara, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, meminta setiap KPU Kabupaten/Kota untuk memaparkan laporan perkembangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilihan-red) Serentak Tahun 2024. Selanjutnya Hamdan menyampaikan harapannya atas pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Penting bagi kita untuk melaksanakan tahapan yang berjalan dan untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelelolaan program dan anggaran,” tegas Hamdan sebelum menutup sambutan pembukaannya. Selanjutnya untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait akuntabilitas keuangan dan kinerja, rapat ini menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan materi secara panel. Materi pertama dipaparkan oleh Auditor Madya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Mashudi. Materi kedua disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Bambang Gunawan. Dalam pemaparannya terkait Akuntabilitas Pengelolaan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Mashudi mengingatkan perlunya penyelenggara pemilu membuat daftar resiko dari setiap tahapan pemilu dan pemilihan serta mempersiapkan rencana langkah mitigasinya. Sedangkan Bambang Gunawan menyampaikan materi terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Program dan Anggaran serta Mekanisme Revisi Program Prioritas Nasional serta hal-hal yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan program dan anggaran di Tahun 2023.(ren)  


Selengkapnya
419

Memasuki Tahap Pengajuan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024, KPU DIY Selenggarakan Bimbingan Teknis

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Simulasi Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/5/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu DIY, Kepolisian Daerah DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara dilaksanakan di Grand Rohan Yogyakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY  menegaskan dalam sambutannya, “Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan mendiskusikan, memaparkan dan mendalami alur pengajuan bakal calon anggota legislatif yang telah dimulai pada hari ini. Sebelumnya, KPU Kabupaten/Kota telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti tahapan pengajuan bakal calon ini.” Lebih lanjut Hamdan menyampaikan bahwa tanggal 1-14 Mei 2023 merupakan tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2023. Untuk pengajuan anggota DPRD Provinsi mendaftar di tingkat KPU Provinsi. Begitu pun untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Hamdan menegaskan bahwa baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka layanan konsultasi pencalonan anggota legislatif melalui helpdesk. Layanan tersebut dapat diakses baik secara langsung melalui kantor KPU sesuai tingkatan maupun secara daring. Kegiatan ini diakhiri dengan mensimulasikan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan penyamaan persepsi terhadap regulasi terkait.  


Selengkapnya
118

Persiapkan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD, KPU Gelar Rakor

diy.kpu.go.id - Dalam rangka mempersiapkan tahapan pengajuan dan pendaftaran yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023, KPU DIY mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD DIY untuk Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi diselenggarakan pada Jum'at (28/4/2023), dengan mengundang Bawaslu DIY, POLDA DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, BNN DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Dinas Kesehatan DIY, serta Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY. Rapat Koordinasi dilakukan untuk membahas mengenai pemenuhan dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh Bakal Calon dalam proses pengajuan dan pendaftaran.(tp3hm)  


Selengkapnya
224

Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

diy.kpu.go.id - Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU melantik Choirun Sulaiman sebagai Arsiparis Mahir di lingkungan Sekretariat KPU DIY pada tanggal 18 April 2023 pukul 14.00 WIB. Nanang Priyatna berpesan agar Pejabat yang telah dilantik dapat meningkatkan fungsi utama sekretariat dalam pelayanan  dengan melakukan 1. konsolidasi 2. soliditas 3. koordinasi dengan seluruh pihak pemangku kepentingan. Inspektur Utama juga berpesan untuk dapat menjadi pemimpin sekaligus beraksi dengan penuh komitmen untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 dan tetap jaga integritas dan kode etik Pemilu dan kode etik ASN.(hksdm)  


Selengkapnya
164

Gelar Rakor dengan Parpol dan Bakal Calon Anggota DPD, KPU DIY Mantapkan Persiapan Tahapan Pencalonan

diy.kpu.go.id - Setelah menggelar Bimbingan Teknis dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Selasa (18/4/2023), dan dilakukan dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Untuk sesi pagi, peserta yang diundang adalah Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024, yang diwakili oleh Petugas Penghubung masing-masing Bakal Calon Anggota DPD. Sedangkan untuk sesi siang, peserta kegiatan adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Bawaslu DIY dan POLDA DIY. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun yang mewakili Ketua KPU DIY. Hadir pula dalam pembukaan kegiatan, Anggota KPU DIY Ahmad Shidqi dan Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Dalam sambutannya, Siti menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dilakukan untuk mendiskusikan tata cara pencalonan yang mencakup syarat formil dan syarat materil, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh gambaran dan pemahaman mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan. “Harapan kami, koordinasi yang sering dilakukan dapat menjadikan setiap kegiatan aman dan lancar sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum,” ujar Siti kepada peserta kegiatan. Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY Galuh Adisti Wisnu Wardhani bersama Analis Pemilu Aan Rimawanto, dalam penjelasan mengenai penggunaan SILON DPRD dan SILON DPD. Penjelasan dilakukan seputar penggunaan SILON bagi Bakal Calon Anggota DPD dan bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam pengajuan bakal calon.   


Selengkapnya