
Gandeng Instansi Terkait, KPU DIY Melakukan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY
diy.kpu.go.id – Kamis (15/06/2023), KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Klarifikasi Dokumen Pesyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY dengan instansi terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center ini diikuti oleh utusan dari Kemenkumham Kanwil DIY, Kementrian Agama Kanwil DIY, Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Dinas Kesehatan DIY, serta Bawaslu DIY.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto hadir membuka acara sekaligus memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar KPU DIY dalam rangka melakukan verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Dimana pada tanggal 15 Mei s.d 23 Juni 2023 merupakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Dari 826 dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan 9 dokumen Bakal Calon Anggota DPD, ada beberapa dokumen yang perlu dilakukan konfirmasi untuk dipastikan kembali kepada pihak yang mempunyai otoritas, apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan maupun peraturan terkait” ungkap Wawan Budiyanto dalam sambutannya.
Selanjutnya, klarifikasi dengan instansi terkait dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Kegiatan dilaksanakan dengan membagi forum ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan instansi yang berwenang dan memiliki otoritas dalam memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa hasil klarifikasi akan dituangkan ke dalam Berita Acara yang akan memperkuat proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KPU DIY.(HK)