
KPU DIY Tetapkan 2.870.974 pemilih sebagai DPT untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
diy.kpu.go.id - Pada hari Selasa (27/06/2023) KPU DIY menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Prime Plaza Hotel Yogyakarta. Peserta Rapat Pleno Terbuka terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY, Perwakilan peserta pemilu tingkat DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY serta Perangkat pemerintah tingkat DIY.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi oleh 4 Anggota KPU DIY serta Sekretaris KPU DIY. Dalam sambutannya Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu penentu untuk tahapan logistik, baik untuk penghitungan jumlah TPS regular, jumlah pemilih dan data informasi lain yang berkaitan dengan logistik pemilu.
Hamdan menambahkan, ‘’Dalam rapat pleno terbuka ini agar kita sama-sama melakukan pencermatan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebab data masih akan bergerak karena sejak DPT ini ditetapkan sampai dengan Februari 2024, pasti akan ada pemilih yang melakukan migrasi, pemilih yang menjadi TNI/Polri, Pemilih yang meninggal dunia atau ada pemilih yang berkurang.’’
Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dan kemudian Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah disetujui oleh peserta rapat, KPU DIY menetapkan 2.870.974 pemilih masuk dalam DPT dengan rincian laki-laki 1.397.099 dan perempuan 1.473.875 dengan TPS berjumlah 11.392. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 169/PL.01.2-BA/34/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU DIY.