Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Rakor Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD DIY

diy.kpu.go.id - Pada Sabtu (24/06/2023) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Koordinasi Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY kepada Bakal Calon Anggota DPD DIY, Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu tingkat DIY dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Acara diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY beserta jajarannya, peserta Pemilu di DIY dan Bawaslu DIY.

Membuka acara, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan, “Kami sudah melakukan penelitian administrasi, satu-persatu atas dokumen yang diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD DIY dan dari parpol..” Hamdan menjelaskan kalau penelitian dilakukan dengan melibatkan lembaga lain dan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan  kegandaan atas pencalonan para Bakal Calon. 

Hamdan menambahkan, “Jangan ragu untuk memanfaatkan helpdesk pencalonan yang ada di KPU DIY untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait hasil verifikasi administrasi yang akan kami sampaikan.”

Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang  Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maka penyampaian Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 

Mengawali proses penyampaian, disaksikan oleh seluruh peserta rapat, operator SILON KPU DIY melakukan pengunggahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada SILON. Selanjutnya, KPU DIY melakukan simbolisme penyerahan Berita Acara kepada perwakilan dari Bakal Calon Anggota DPD, partai politik Peserta Pemilu tingkat DIY dan Bawaslu DIY.(tp3hm)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali