Berita Terkini

158

Hari Kesepuluh KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

diy.kpu.go.id - Rabu, (10/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pendaftaran bakal calon DPRD tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PKS DIY, M. Agus Mas’udi, bersama Sekretaris, Muhammad Rosyidi serta tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kesepuluh tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD.  Selanjutnya, PKS diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD pada tahap penerimaan pendaftaran hingga 14 Mei 2023.(tp3hm)  


Selengkapnya
153

KPU DIY Adakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja KPU DIY Triwulan I Tahun 2023 secara Daring

diy.kpu.go.id - Memasuki minggu kedua bulan Mei, KPU DIY melakukan evaluasi capaian kinerja Triwulan I tahun 2023. Persentase capaian kinerja KPU DIY Triwulan I tahun 2023 sebesar 99,20%. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Plh (Pelaksana Harian) Sekretaris KPU DIY, Bambang Gunawan, Kepala Sub Bagian beserta staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto menyampaikan materi evaluasi yang meliputi sasaran strategis, indikator kinerja utama, standar pengukuran, target kinerja, cara pengukuran, uraian kegiatan, permasalahan, skoring, capaian kinerja serta rekomendasi untuk mencapai target kinerja triwulan selanjutnya.  Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menambahkan untuk mewujudkan pemilu Serentak yang aman dan damai disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik pada tahun 2024 maka perlu diselenggarakan  peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu terkait penyelesaian permasalahan hukum di KPU DIY.(ren)   


Selengkapnya
163

Rutin Lakukan Evaluasi Laman Resmi dan Media Sosial, KPU DIY Lakukan Rapat Redaksi

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial secara rutin terkait evaluasi website dan media sosial yang dilaksanakan melalui platform zoom pada Senin (8/5/2023). Rapat ini dilaksanakan guna mengevaluasi terkait pemberitaan bulan April dan perencanaan kegiatan pada bulan Mei 2023. Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Pejabat Struktural di Lingkungan KPU DIY, jajaran Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY dan admin laman resmi KPU DIY. Sebagai pembuka, dipaparkan evaluasi pemberitaan bulan April yang sudah disesuaikan oleh penjadwalan dan matriks pleno. Evaluasi dimaksud disampaikan oleh Galuh Adisti Wisnu Wardhani, Kepala Sub Bagian Teknis, Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya rapat tersebut membahas terkait penambahan fitur laman resmi KPU DIY. Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY menyampaikan bahwa perlu untuk penambahan menu pendidikan pemilih untuk website. “Menu pendidikan pemilih nantinya akan diisi standar pelayanan serta alur pelayanan pendidikan pemilih bidang jasa”. Sebagai penyelenggara Pemilu pendidikan pemilih tersebut merupakan salah satu bentuk tugas dan komitmen yang dilaksanakan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat. Penambahan fitur tersebut juga bertujuan untuk mendukung KPU DIY dalam melaksanakan program Pilot Project Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan oleh Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(tp3hm)  


Selengkapnya
153

Hari Kedelapan KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

diy.kpu.go.id - Senin, (8/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta petugas penghubung dan tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedelapan tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Wawan Budiyanto dan Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)  


Selengkapnya
195

KPU DIY adakan Rapat SPIP, Evaluasi Dumas, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan JDIH

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta adakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Senin (08/05/2023). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan selanjutnya Kartu Kendali SPIP bulan April 2023 disahkan dan ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 1 (satu) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait dengan permohonan penghapusan atas pencatutan pada Partai Politik. Pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP). Pembahasan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY pada bulan April tidak ditemukan adanya gratifikasi dan Whistle Blowing System, sehingga dapat disimpulkan Nihil.  Terkait pelayanan publik pada bulan April 2023 terdapat 7 (tujuh) permohonan dan sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh KPU DIY. Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik di lingkungan KPU DIY pada bulan April diterima. Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Dari ke enam Satker sudah mengunggah kegiatan di media sosial khususnya di Instagram dalam bentuk repost unggahan KPU RI, sedangkan pengunggahan kegiatan di website masih terdapat beberapa satker yang belum melakukan update informasi terbaru. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.(DA)  


Selengkapnya
174

Hari Ketujuh KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

diy.kpu.go.id - Minggu, (7/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Trisno Sunardi. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan langsung oleh Trisno beserta tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari ketujuh tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Hadir menerima pendaftaran, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Moh Zaenuri Ikhsan dan Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)  


Selengkapnya