Berita Terkini

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

diy.kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI Sumber Berita : kpu.go.id

Sebagai Upaya Pelaksanaan Pemilu Berintegritas, KPU DIY Selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Pemilu 2024 di Lingkungan KPU se-DIY. Acara dilaksanakan di Hotel  Eastparc Yogyakarta, Senin (24/10/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri se-DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY dan KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir membuka kegiatan tersebut, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan memyampaikan dalam sambutannya, “Salah satu indikator Pemilu berintegritas adalah adanya penyelesaian sengketa yang baik. Forum ini memberikan kesempatan untuk mempersiapkan penanganan sengketa Pemilu seandainya nanti terjadi, baik di Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.” Bertindak sebagai narasumber Luthfie Ardhian, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Luthfie menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberi kewenangan kepada PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Lebih lanjut Luthfie menekankan, “Upaya penyelesaian sengketa Pemilu disampaikan kepada PTUN ketika seluruh sengketa administrasi sudah  terlebih dahulu diselesaikan ditingkat Bawaslu.” Hadir pula narasumber dari Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin, yang memberikan materi terkait sengketa proses Pemilu. Yasin menyampaikan bahwa ruang lingkup terjadinya sengketa proses yakni adanya hak peserta Pemilu/Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta lain, antar peserta. Selain antar peserta, sengketa proses Pemilu dapat muncul karena adanya hak peserta Pemilu/Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatannya, peserta dengan penyelenggara.  

Guna Sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

diy.kpu.go.id - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholder  se-DIY. Acara dilaksanakan pada Rabu (12/10/2022) di Hotel Grand Rohan Jogja. Rakor ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan para pejabat dari pemerintah daerah DIY serta pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY. Unsur pemerintah daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan selama pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan ini, KPU DIY dan KPU/Kota se-DIY akan semakin intensif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah. Karena dengan komunikasi yang baik akan menghasilkan sukses pemilu dan pemilihan. Sebelumnya, Hamdan menyampaikan beberapa tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dilakukan dan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Termasuk diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bulan depan. Untuk mendukung ketugasan badan adhoc tersebut, Hamdan mengharapkan bantuan dalam hal fasilitasi dan pembentukan sekretariat PPK dan PPS dari pemerintah daerah. Hamdan juga mengatakan kalau kerjasama antara KPU se-DIY akan semakin intensif pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2024. Pasalnya, meskipun tahapan Pemilihan Tahun 2024 baru akan dimulai di akhir 2023, tetapi persiapan penganggarannya sudah dilakukan. Selaras dengan Hamdan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa pada tanggal 19 September 2023 nanti, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Wawan juga menyampaikan standar kebutuhan, standar satuan biaya honorarium terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan dan perkembangan terkini terkait pembahasan penganggaran Pemilihan Tahun 2024. Menyambut pemaparan dari KPU DIY, pemerintah daerah DIY serta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di DIY, menyatakan kesanggupannya untuk bersama-sama mensukseskan hajatan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Pemerintah Daerah juga berharap agar kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan koordinasi teknis lain. (Rendatin)  

Meningkatkan Pemahaman Regulasi, KPU DIY mengadakan FGD Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.gi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi  Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat  (07/10). Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan operator, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY diikuti oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris dan Kepala Subag Bagian Hukum dan SDM. Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kunriawan. Dalam sambutannya Hamdan menyampaikan bahwa “tradisi untuk mengkaji regulasi ini harus terus dilakukan agar kita memahami regulasi itu secara urut, membaca mendiskusikan mencatat apa yang cacat dalam regulasi” Sebagai narasumber dalam acara adalah Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam materinya menyampaikan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota dalam Pelaksanaan  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum, yang diubah dengan Keputusan No. 384 Tahun 2022 Acara dianjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun. Dalam diskusi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan dalam melakukan verifikasi Partai Politik.  

KPU DIY Bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Bahas Sinergi dan Kolaborasi Dalam Mendukung Pemilu 2024 Yang Berbudaya dan Bermanfaat

Pada Senin (03/10/2022), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, menghadiri Forum Diskusi Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024 Yang Berbudaya dan Bermanfaat. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pemerintah Daerah DIY. Acara dibuka oleh Anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, di ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD DIY. Untuk mencapai kesuksesan Pemilu tahun 2024 dibutuhkan kerjasama, sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku. Sesuai dengan Pasal 434 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib berperan dalam memberikan bantuan serta fasilitas yang sesuai dengan keputusan dan peraturan perundang – undangan.  Dalam pemaparannya Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, “Untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY sepakat melakukan peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, pendidikan politik serta melakukan sosialisasi pemilu demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak tahun 2024”. Hamdan juga menjelaskan bahwa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 diharapkan kesehatan para penyelenggara menjadi perhatian agar peristiwa getir pada Pemilu sebelumnya tidak terjadi kembali. Selain itu saat ini proses verifikasi administrasi partai politik oleh KPU RI sampai pada proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap ke-24 partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.(AYS)  

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) Bulan Agustus 2022

diy.kpu.go.id – Jumat (30/09/2022) KPU Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan rapat pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) pada 30 September 2022. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat  Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan anggaran sampai dengan bulan September 2022. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan September Tahun 2022 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala  Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Rapat Pleno LPPA ini merupakan kegiatan rutin yang telah dan terus dilakukan oleh KPU DIY sebagai bentuk  tanggungjawab pelaksanaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.  Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan September diakhiri pada pukul 18.00 WIB.