Berita Terkini

Harmonisasi Bidang Perencanaan & Anggaran, KPU se-DIY Lakukan Koordinasi Sebagai Bentuk Dukungan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Pada hari Rabu-Jumat (14-16 September 2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan dan Anggaran. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Griya Persada Convention Hotel & Resort diikuti oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Pejabat Struktural KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua KPU Kabupaten/Kota  se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Operator Aplikasi SAKTI KPU Kabupaten/Kota se-DIY, beserta stakeholder dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta & Kantor Wilayah DPJb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa harmonisasi bidang perencanaan & anggaran pada KPU se-DIY ini penting dilakukan agar kegiatan tiap Satuan Kerja tetap inline dengan masterplan dan timeline yang dimiliki oleh KPU RI. Sehingga seluruh kegiatan bisa dilaksanakan secara optimal dan realisasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan (accountable) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Markus Krisdiono, Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI menyampaikan pentingnya harmonisasi perencanaan kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanaan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini. KPU RI juga menyampaikan akan membuat terobosan baru di bidang perencanaan dan anggaran sehingga dapat dicapai realisasi anggaran yang optimal dan akuntabel di akhir tahun 2022. Mengingat penyerapan anggaran biasanya meningkat diakhir tahun anggaran, sehingga mempengaruhi performance realisasi anggaran satuan kerja. Acara dilanjutkan pemaparan dari Kanwil DJPb terkait tata cara revisi anggaran dan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan pemaparan materi dari BPKP disertai dengan diskusi terkait perencanaan dan anggaran yang dimiliki oleh KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY baik anggaran existing maupun anggaran tambahan SABA BUN (Satuan Anggaran Bendahara Umum Negara). Ddiskusi juga membahas strategi penyerapan anggaran tersebut agar tetap optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.      Pada kesempatan ini juga dilakukan diskusi dan harmonisasi bidang perencanaan dan anggaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dengan metode FGD (Focus Group Discussion). Peserta dibagi dalam kelompok kecil yang berisi setiap Divisi beserta Pejabat Struktural KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Materi yang didiskusikan antara lain jenis kegiatan yang akan dilaksanaan, estimasi waktu serta perkiraan besaran anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Setelah dilakukan diskusi, pada sore sampai malam hari dilakukan presentasi hasil diskusi untuk dicermati bersama-sama. Selanjutnya pada hari terakhir pelaksanaan kegiata, dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan yang diikuti oleh seluruh peserta.(Rendatin)  

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP September 2022

diy.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY, pada Rabu (7/9/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.  Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.   Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Agustus 2022. (SA)  

KPU DIY Laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Perencanaan Anggaran

diy.kpu.go.id-Senin (7/9/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan secara luring di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural serta Staf Pelaksana Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta beserta stakeholder dari Kanwil DPJB ( Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Focus Group Discussion dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang menyampaikan bahwa konsep kegiatan ini berupa diskusi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY (Kanwil DJPb DIY). Diharapkan dengan dilakukan diskusi ini dapat memberikan pemahaman terkait tata cara pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya.  Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan program dan anggaran bisa terlaksana dengan baik dan akuntabel. Menurut Sekretaris KPU DIY bahwa lembaga KPU memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga lain terkait dengan anggaran baik perencanaan maupun pengelolaannya. Hal ini disebabkan karena penyusunan anggaran dilakukan secara hierarkis dari pusat/top down. Hal ini menyebabkan penyerapan anggaran lebih banyak diakhir tahun anggaran, yang mempengaruhi performance realisasi anggaran.  Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY sekaligus menjadi moderator menyampaikan bahwa ada 3 tujuan dari FGD ini yaitu pemetaan perencanaan anggaran tahapan pemilu yang sistematis dan taat aturan, perencanaan kegiatan dengan hasil kegiatan dan sasaran/penerima manfaat yang lebih luas, serta sebagai pengendalian penggunaan anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Acara dilanjutkan diskusi dengan Kanwil DJPB terkait tata cara revisi anggaran dan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) disertai dengan diskusi terkait anggaran yang dimiliki oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta baik anggaran eksisting maupun anggaran BA BUN serta pembahasan terkait strategi penyerapan anggaran tersebut (Rendatin).  

KPU DIY Terima Penghargaan Dalam IKPA dan LKKL Award Tahun 2021

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) hadir dalam acara Penganugerahan IKPA Award Periode Semester I Tahun 2022 dan LKKL Award Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DIY pada Selasa (6/9/2022) di Hotel Indoluxe Jogjakarta.  Dalam acara tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim hadir menerima penghargaan atas prestasi yang diraih KPU DIY meraih peringkat tiga besar dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2021.  Kegiatan tersebut mengundang lembaga/instansi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah DIY. Penganugerahan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan LKKL tersebut diselenggarakan dalam rangka penilaian dan apresiasi terhadap lembaga/instansi yang telah memberikan hasil terbaiknya dalam mengelola keuangan satuan kerjanya.(tp3h2s)  

KPU DIY Melakukan Knowledge Sharing Mekanisme Pencatatan Kehadiran Pegawai

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Knowledge Sharing Mekanisme Pencatatan Kehadiran Pegawai secara daring, pada Selasa (6/9/2022). Knowledge Sharing diikuti oleh Sekretaris dan seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB yang dipandu oleh Ratna Dewi Senjarini, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Selanjutnya pemaparan Mekanisme Pencatatan Kehadiran Pegawai oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Dalam paparannya menyampaikan pentingnya penegakan kedisiplinan melalui pencatatan kehadiran pegawai baik PNS dan PPNPN. Selain itu ada 3 (tiga) sistem pencatatan kehadiran yang digunakan Sekretariat KPU DIY terdiri dari fingerspot untuk presensi harian, daftar hadir manual untuk pelaksanaan piket dan penggunaan google form untuk presensi yang turun piket. Indra Yudistira juga menjelaskan penggunaaan secara penuh sistem fingerspot dimulai tanggal 20 September. Tidak hadir tanpa keterangan/alasan yang sah (bolos, mangkir) sampai dengan 10 hari kerja secara berturut turut dalam 1 bulan, dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin PNS.(LL)  

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Bulan Agustus 2022 Pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Selasa (30/08/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Bulan Agustus 2022  Pada KPU se-DIY secara daring. Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dalam penatausahaan kas beserta pembukuan pada Bendahara pengeluaran  Kegiatan ini dilakukan kepada KPU Kabupaten/Kota se DIY yang terdiri dari KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo dan  KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam setiap sesi supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Sekretaris, Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang hadir Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran.  Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani. Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas rutin kita laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian serta upaya kita untuk meningkatkan pengelolaan kas KPU Kabupaten/Kota Se DIY.  Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY yang akan dibagi dalam beberapa breakout room sesuai dengan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya,  dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan kas, diharapkan KPU Kabupaten/Kota mengirimkan sample SPJ berupa PDF dapat dikirimkan ke KPU DIY. Sebagai wujud transparansi, KPU DIY juga akan memberikan hasil pemeriksaan kas ke KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pemeriksaan kas. Adapun Hasil dari supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada KPU Kabupaten/Kota se DIY ini adalah bendahara pengeluaran KPU se-DIY telah melakukan Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban pembukuan secara baik, tertib dan mematuhi reguasi yang ada.