Berita Terkini

238

Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

diy.kpu.go.id - Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU melantik Choirun Sulaiman sebagai Arsiparis Mahir di lingkungan Sekretariat KPU DIY pada tanggal 18 April 2023 pukul 14.00 WIB. Nanang Priyatna berpesan agar Pejabat yang telah dilantik dapat meningkatkan fungsi utama sekretariat dalam pelayanan  dengan melakukan 1. konsolidasi 2. soliditas 3. koordinasi dengan seluruh pihak pemangku kepentingan. Inspektur Utama juga berpesan untuk dapat menjadi pemimpin sekaligus beraksi dengan penuh komitmen untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 dan tetap jaga integritas dan kode etik Pemilu dan kode etik ASN.(hksdm)  


Selengkapnya
181

Gelar Rakor dengan Parpol dan Bakal Calon Anggota DPD, KPU DIY Mantapkan Persiapan Tahapan Pencalonan

diy.kpu.go.id - Setelah menggelar Bimbingan Teknis dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Selasa (18/4/2023), dan dilakukan dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Untuk sesi pagi, peserta yang diundang adalah Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024, yang diwakili oleh Petugas Penghubung masing-masing Bakal Calon Anggota DPD. Sedangkan untuk sesi siang, peserta kegiatan adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Bawaslu DIY dan POLDA DIY. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun yang mewakili Ketua KPU DIY. Hadir pula dalam pembukaan kegiatan, Anggota KPU DIY Ahmad Shidqi dan Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Dalam sambutannya, Siti menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dilakukan untuk mendiskusikan tata cara pencalonan yang mencakup syarat formil dan syarat materil, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh gambaran dan pemahaman mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan. “Harapan kami, koordinasi yang sering dilakukan dapat menjadikan setiap kegiatan aman dan lancar sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum,” ujar Siti kepada peserta kegiatan. Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY Galuh Adisti Wisnu Wardhani bersama Analis Pemilu Aan Rimawanto, dalam penjelasan mengenai penggunaan SILON DPRD dan SILON DPD. Penjelasan dilakukan seputar penggunaan SILON bagi Bakal Calon Anggota DPD dan bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam pengajuan bakal calon.   


Selengkapnya
151

Persiapan Tahapan Pencalonan Pada Pemilu Tahun 2024, KPU DIY Gelar Bimbingan Teknis

diy.kpu.go,id - Menjelang dimulainya tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilu 2024. Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan pada Senin (17/4/2023), dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Bimbingan Teknis dibuka secara langsung oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, yang menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan secara garis besar adalah untuk memberikan informasi terbaru mengenai Pencalonan pada Pemilu 2024. Secara lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 12 s.d 14 April 2023 di Jakarta. Pemaparan materi disampaikan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Ikhsan menjelaskan mengenai Materi Pendalaman Peraturan KPU Pencalonan Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Pasca RDP di DPR, kepada peserta kegiatan yang terdiri dari Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Untuk sesi aplikasi SILON, dijelaskan mengenai alur proses dalam penggunaan aplikasi SILON, baik di lingkup internal KPU Kabupaten/Kota maupun yang akan digunakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pengenalan penggunaan SILON diuraikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY Galuh Adisti Wisnu Wardhani.  


Selengkapnya
244

KPU DIY gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi

diy.kpu.go.id – KPU DIY menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi, Jum’at (14/4) di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir pula Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Korem 072 Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY, Partai Politik tingkat DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan dalam pembukaan rapat menyampaikan rangkaian proses penyusunan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih telah dilakukan sampai hari ini. ”Setelah data pemilih diterima dari KPU RI kami tindaklanjuti dengan merekrut Pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih mulai tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Pantarlih telah bekerja sesuai prosedur yaitu melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi tempat tinggal warga masyarakat di seluruh DIY dan melakukan pencatatan maupun pencoretan daftar pemilih yang ada” jelas Hamdan. Dalam kurun waktu 1 bulan, Pantarlih telah melalui proses Bimbingan Teknis dan dikawal oleh Panitia Pengawas Pemilu di berbagai level kemudian dimonitor oleh teman-teman PPK dan PPS. ”Di tingkat provinsi telah dilakukan rekapitulasi mulai dari tanggal 13 April sampai dengan 14 April 2023, dan rencana rekap secara nasional yaitu tanggal 18 April 2023 di KPU RI”, papar Hamdan. KPU DIY memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya yaitu PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja dengan maksimal dalam memutakhirkan data pemilih tentunya dengan pengawasan langsung dari pihak Bawaslu DIY dan jajarannya. Selanjutnya, proses rekap dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Budiyanto dengan membacakan tata tertib Rapat Pleno terbuka tingkat provinsi untuk memenuhi ketentuan Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dalam PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dalam kegiatan ini ditetapkan DPS di wilayah DIY sebanyak 2.881.969 pemilih yang terdiri dari 1.403.748 pemilih laki-laki dan 1.478.221 pemilih perempuan dan tersebar di 11.917 TPS di wilayah DIY. Hasil rapat pleno terbuka ini dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Dalam kesempatan ini diserahkan pula Berita Acara dan Salinan SK serta Salinan digital DPS kepada Partai Politik dan Stakeholder terundang. (Datin)  


Selengkapnya
362

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia memegang peran penting dalam menyediakan pelayanan kepada publik. Secara spesifik, layanan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) ditujukan kepada peserta pemilu dan para pemilih. Layanan yang diberikan oleh KPU DIY berupa layanan terkait tahapan pemilu, akses data dan informasi penyelenggaraan pemilihan umum hingga layanan magang. Pada dasarnya, penyediaan layanan harus sesuai dengan standar layanan agar layanan yang diberikan akuntabel dan berkualitas sehingga dapat memberi kepuasan kepada publik. Berangkat dari hal tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada 13 April 2023 di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center. Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Layanan dihadiri oleh Hamdan Kuriawan selaku Ketua KPU DIY; Wawan Budiyanto, Ahmad Shidqi, dan Siti Ghoniyatun selaku Anggota KPU DIY; Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY; Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU DIY; serta Sekretariat KPU DIY. Sedangkan dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir yaitu Bawaslu DIY; Kesbangpol DIY; pihak media; dunia usaha; akademisi; dan berbagai kelompok masyarakat. Kegiatan ini dibuka oleh Hamdan Kurniawan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Komisioner Komisi Informasi DIY Sri Surani. “Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik sebagai upaya evaluasi standar pelayanan KPU DIY dengan melibatkan berbagai pihak. Secara spesifik, forum ini akan membahas standar pelayanan pemilihan umum dalam lingkup sosialisasi dan pendidikan pemilih”, ungkap Hamdan Kurniawan. Harapannya, evaluasi standar layanan yang dilakukan langsung oleh para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPU DIY kepada publik.(rendatin)  


Selengkapnya
168

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu KPU se-DIY dengan Biro Logistik KPU RI

diy.kpu.go.id – Kamis (13/04) KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu KPU se-DIY melalui Zoom Meeting. Rapat Koordinasi diadakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Tugas dari Deputi Bidang Dukungan Teknis Nomor 415/PP.08.1-ST/06/2023 tanggal 10 April untuk melakukan koordinasi kesiapan kebutuhan dan anggaran logistik Pemilu di wilayah DIY. Hadir dari KPU RI, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengolahan Data Logistik Pemilu pada Biro Logistik, Arifin Ahmad Puradireja dengan tim. Tujuan kunjungan untuk memastikan kebutuhan dan anggaran logistik yang terdiri dari alat kelengkapan TP; untuk mengetahui kebutuhan jumlah hari, orang, biaya dan metode pelaksanaan untuk kegiatan pensortiran, pelipatan surat suara, pengesetan formulir, dan pengemasan ke dalam kotak suara; juga memastikan kebutuhan perlengkapan pendukung dalam pengelolaan logistik di gudang (seperti palet, fumigasi) sebagai persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Peserta rapat koordinasi dari KPU DIY: Kasubbag Umum dan dari KPU Kabko se-DIY adalah Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY Srimulyani, membuka rapat koordinasi ini. Dalam pembukaanya Srimulyani menyampaikan Logistik memegang peranan penting dalam Pemilu dan Pemilihan sehingga dalam penyusunan kebutuhan dan anggaran wajib dilakukan dengan baik.Dalam Menyusun kebutuhan, anggaran, dan  mengelola logistik Pemilu/Pemilihan maka harus memegang prinsip prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu tepat kualitas, efektif dan efisien. Sebagai pertimbangan dalam menyusun kebutuhan dan anggaran Pemilu/Pemilihan ke depan kita juga melihat kilas kebutuhan dan anggaran Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Paparan materi oleh Biro Logistik KPU RI, Arifin Ahmad Puradireja dengan moderator  Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY, Sigit Raharjo. Arifin menyampaikan bahwa DIY merupakan salah satu sampling untuk melakukan koordinasi secara langsung. Setelah dilakukan pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi.(kul)  


Selengkapnya