.jpeg)
Persiapan Tahapan Pencalonan Pada Pemilu Tahun 2024, KPU DIY Gelar Bimbingan Teknis
diy.kpu.go,id - Menjelang dimulainya tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilu 2024. Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan pada Senin (17/4/2023), dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Bimbingan Teknis dibuka secara langsung oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, yang menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan secara garis besar adalah untuk memberikan informasi terbaru mengenai Pencalonan pada Pemilu 2024. Secara lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 12 s.d 14 April 2023 di Jakarta.
Pemaparan materi disampaikan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Ikhsan menjelaskan mengenai Materi Pendalaman Peraturan KPU Pencalonan Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Pasca RDP di DPR, kepada peserta kegiatan yang terdiri dari Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Untuk sesi aplikasi SILON, dijelaskan mengenai alur proses dalam penggunaan aplikasi SILON, baik di lingkup internal KPU Kabupaten/Kota maupun yang akan digunakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pengenalan penggunaan SILON diuraikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY Galuh Adisti Wisnu Wardhani.