Berita Terkini

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia memegang peran penting dalam menyediakan pelayanan kepada publik. Secara spesifik, layanan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) ditujukan kepada peserta pemilu dan para pemilih. Layanan yang diberikan oleh KPU DIY berupa layanan terkait tahapan pemilu, akses data dan informasi penyelenggaraan pemilihan umum hingga layanan magang. Pada dasarnya, penyediaan layanan harus sesuai dengan standar layanan agar layanan yang diberikan akuntabel dan berkualitas sehingga dapat memberi kepuasan kepada publik. Berangkat dari hal tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada 13 April 2023 di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center.

Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Layanan dihadiri oleh Hamdan Kuriawan selaku Ketua KPU DIY; Wawan Budiyanto, Ahmad Shidqi, dan Siti Ghoniyatun selaku Anggota KPU DIY; Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY; Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU DIY; serta Sekretariat KPU DIY. Sedangkan dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir yaitu Bawaslu DIY; Kesbangpol DIY; pihak media; dunia usaha; akademisi; dan berbagai kelompok masyarakat. Kegiatan ini dibuka oleh Hamdan Kurniawan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Komisioner Komisi Informasi DIY Sri Surani. “Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik sebagai upaya evaluasi standar pelayanan KPU DIY dengan melibatkan berbagai pihak. Secara spesifik, forum ini akan membahas standar pelayanan pemilihan umum dalam lingkup sosialisasi dan pendidikan pemilih”, ungkap Hamdan Kurniawan. Harapannya, evaluasi standar layanan yang dilakukan langsung oleh para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPU DIY kepada publik.(rendatin)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 142 kali