
Gelar Rakor dengan Parpol dan Bakal Calon Anggota DPD, KPU DIY Mantapkan Persiapan Tahapan Pencalonan
diy.kpu.go.id - Setelah menggelar Bimbingan Teknis dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada Selasa (18/4/2023), dan dilakukan dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Untuk sesi pagi, peserta yang diundang adalah Bakal Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024, yang diwakili oleh Petugas Penghubung masing-masing Bakal Calon Anggota DPD. Sedangkan untuk sesi siang, peserta kegiatan adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Bawaslu DIY dan POLDA DIY.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun yang mewakili Ketua KPU DIY. Hadir pula dalam pembukaan kegiatan, Anggota KPU DIY Ahmad Shidqi dan Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Dalam sambutannya, Siti menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dilakukan untuk mendiskusikan tata cara pencalonan yang mencakup syarat formil dan syarat materil, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh gambaran dan pemahaman mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan. “Harapan kami, koordinasi yang sering dilakukan dapat menjadikan setiap kegiatan aman dan lancar sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum,” ujar Siti kepada peserta kegiatan.
Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY Galuh Adisti Wisnu Wardhani bersama Analis Pemilu Aan Rimawanto, dalam penjelasan mengenai penggunaan SILON DPRD dan SILON DPD. Penjelasan dilakukan seputar penggunaan SILON bagi Bakal Calon Anggota DPD dan bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam pengajuan bakal calon.