
KPU DIY gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi
diy.kpu.go.id – KPU DIY menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi, Jum’at (14/4) di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir pula Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Korem 072 Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY, Partai Politik tingkat DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Hamdan dalam pembukaan rapat menyampaikan rangkaian proses penyusunan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih telah dilakukan sampai hari ini. ”Setelah data pemilih diterima dari KPU RI kami tindaklanjuti dengan merekrut Pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih mulai tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Pantarlih telah bekerja sesuai prosedur yaitu melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi tempat tinggal warga masyarakat di seluruh DIY dan melakukan pencatatan maupun pencoretan daftar pemilih yang ada” jelas Hamdan. Dalam kurun waktu 1 bulan, Pantarlih telah melalui proses Bimbingan Teknis dan dikawal oleh Panitia Pengawas Pemilu di berbagai level kemudian dimonitor oleh teman-teman PPK dan PPS. ”Di tingkat provinsi telah dilakukan rekapitulasi mulai dari tanggal 13 April sampai dengan 14 April 2023, dan rencana rekap secara nasional yaitu tanggal 18 April 2023 di KPU RI”, papar Hamdan. KPU DIY memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya yaitu PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja dengan maksimal dalam memutakhirkan data pemilih tentunya dengan pengawasan langsung dari pihak Bawaslu DIY dan jajarannya.
Selanjutnya, proses rekap dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Budiyanto dengan membacakan tata tertib Rapat Pleno terbuka tingkat provinsi untuk memenuhi ketentuan Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dalam PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dalam kegiatan ini ditetapkan DPS di wilayah DIY sebanyak 2.881.969 pemilih yang terdiri dari 1.403.748 pemilih laki-laki dan 1.478.221 pemilih perempuan dan tersebar di 11.917 TPS di wilayah DIY.
Hasil rapat pleno terbuka ini dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Dalam kesempatan ini diserahkan pula Berita Acara dan Salinan SK serta Salinan digital DPS kepada Partai Politik dan Stakeholder terundang. (Datin)