Berita Terkini

KPU DIY Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kantor Partai Prima

diy.kpu.go.id - Pada Minggu (2/4/2023), KPU DIY melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Verifikasi Faktual dilakukan terhadap Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Partai Prima. Verifikasi ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, serta Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Hadir pula dalam verifikasi ini, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah DIY.

KPU DIY mendatangi langsung domisili kantor Partai Prima yang berada di Blunyahrejo TR II/995-A, Tegalrejo, Karangwaru, Yogyakarta. Seluruh pengurus sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara hadir secara langsung dalam proses verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan antara dokumen fisik yang ada di partai politik dengan data yang telah diunggah oleh partai politik di aplikasi SIPOL. Proses verifikasi dilakukan oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun dan Moh Zaenuri Ikhsan.

Proses verifikasi diawali dengan mencocokkan dokumen-dokumen administrasi terkait keberadaan kantor, dilanjutkan dengan mencocokkan data KTP dan Kartu Anggota, dimulai dari Ketua, Sekretaris, dan yang terakhir adalah Bendahara. KTP dan Kartu Anggota dokumen asli dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi SIPOL. Selain mencocokkan KTP dan KTA, diverifikasi pula mengenai Surat Keputusan Kepengurusan dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Setelah kegiatan verifikasi faktual selesai, dokumen hasil verifikasi faktual dijadikan dalam bentuk digital dan diunggah ke aplikasi SIPOL oleh KPU DIY.(tp3hm)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali