Berita Terkini

KPU DIY adakan Pleno SPIP, Pelaporan & Evaluasi Dumas, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi & WBS serta Pelayanan Publik & Rakor JDIH secara daring dan simultan

diy.kpu.go,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Sabtu (08/04/2023).
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.
Setelah sebelumnya dilaksanakan Supervisi dan Monitoring terhadap pengisian Kartu Kendali di tingkat wilayah KPU Kabupaten/Kota, dan dilanjutkan pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY  yang dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira dan Kartu Kendali SPIP bulan Maret 2023 disahkan dan ditetapkan.
Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 2 (dua) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait dengan permohonan penghapusan atas pencatutan pada Partai Politik di Sipol dan 2 (dua) aduan email melalui email dumas.kpudiy@gmail.com. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melalui email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP). 
Pembahasan terkait Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY pada bulan Maret tidak ditemukan adanya gratifikasi dan Whistle Blowing System, sehingga dapat disimpulkan Nihil.  Terkait pelayanan publik pada bulan Maret 2023 terdapat 4 permohonan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU DIY meskipun ada yang belum terpenuhi terkait jumlah TPS, karena jumlah TPS masih belum ditetapkan dan akan diberikan setelah penetapan DPS di KPU DIY pada tanggal 14 April 2023. Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik di lingkungan KPU DIY pada bulan Maret disahkan dan ditetapkan.
Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Dari ke enam Satker sudah mengunggah kegiatan di website dan media sosial baik di Instagram, Facebook dan twitter. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali