
Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-DIY pada Pemilu Serentak Tahun 2024
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024, secara luring di Hotel The Rich Jogja, pada Selasa (04/07/2023).
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan agar verifikator dalam melaksanakan tugasnya harus teliti dan cermat karena verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan terakhir dalam pengajuan persyaratan Bakal Calon.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Plh. Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di lingkungan Sekretariat KPU DIY. KPU DIY turut mengundang Ketua beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Bertindak sebagai moderator Kepala Sub Bagian Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Galuh Adisti Wisnu Wardhani, dengan narasumber Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan yang memaparkan mekanisme Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan kendala-kendala yang dihadapi serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dengan paparan terkait dengan regulasi yang dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Siti mengingatkan dalam melakukan verifikasi, KPU Kabupaten/Kota se DIY harus berpegang pada regulasi tentang petunjuk teknis verifikasi serta strategi penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam proses verifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan yang dihadapi selama proses verifikasi. (PR)