
Knowledge sharing Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan KPU se-DIY
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Knowledge Sharing Pengadaan Barang dan jasa pada Hari Selasa, tanggal 5 September 2023 secara daring melalui zoom meeting. Sekretaris KPU DIY berpesan perlunya untuk memahami prosedur Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu juga untuk merefresh Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa yang telah biasa dilakukan sehari-hari di Satuan Kerja masing-masing oleh peserta Knowledge Sharing. Turut hadir dalam kegiatan Knowledge Sharing yaitu Sekretaris, seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non ASN di lingkungan KPU se-DIY.
Tahapan Persiapan Logistik Pemilu sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024, yang sangat erat hubungannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga penting untuk memahami proses pengadaan dengan E-Katalog agar memudahkan kita dalam pengadaan logistik Pemilu 2024. Salah satu regulasi yang menjadi acuan untuk pengadaan Barang dan Jasa adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ardian Dewanto, Kepala Sub Bagian Keuangan menjelaskan mekanisme pengadaan barang jasa yang dilakukan berdasarkan batas pagu anggaran yang tersedia. Pengadaan Barang dan Jasa lebih dari dua ratus juta rupiah melalui mekasnisme lelang dan dilakukan oleh Tim Pokja Pemilihan. Pengadaan yang kurang dari dua ratus juta rupiah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
KPU DIY berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan asistensi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Pengadaan Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu tahun 2024.(hs)