
Rapat Koordinasi Internal Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon DPRD DIY dan DPD pada Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Internal guna mempersiapkan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD DIY dan bakal calon DPD pada Rabu, (3/5/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY, Seluruh Anggota, Sekertaris KPU DIY dan Seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai di Lingkungan KPU DIY di Ruang Rapat KPU DIY. Kegiatan ini merupakan pembekalan internal pasca terbentuknya Tim Helpdesk Pencalonan KPU DIY.
Pertemuan ini bertujuan untuk koordinasi dalam rangka menerima dan melakukan pelayanan yang baik pada tahap pengajuan balon. Pada kesempatan tersebut Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY memberikan pengarahan terkait layanan penerimaan bakal calon Anggota DPD dan DPRD. Hasyim menyampaikan bahwa masing-masing personil diberikan tugas baik, mulai dari jagat saksana maupun tim di meja penerimaan. Tiap tim dapat saling membantu namun harus tetap fokus pada timnya terlebih dahulu. Pelaksanaan tahapan pengajuan calon anggota DPD dan DPRD ini dilaksanakan selama 2 minggu, sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Tim penerimaan bertugas mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan pada saat penerimaan bakal calon DPD dan DPRD, mulai dari ruangan, alat, hingga pelayanan.
Alur teknis penerimaan dimulai dari Jagat Saksana kemudian dibantu oleh tim yang bertugas memberikan pelayanan hingga akhir. Terdapat lembar pedoman penerimaan pencalonan kepada untuk membantu tim penerimaan. Tim Web dan tim media sosia juga turut serta mempublikasikan kegiatan penerimaan calon setiap harinya agar selalu update dan bermanfaat bagi yang membutukan informasi terkait pencalonan DPD dan DPRD DIY. (sf)