
Hari Kedelapan KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
diy.kpu.go.id - Senin, (8/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 a.n Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Pendaftaran bakal calon DPD tersebut dilakukan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta petugas penghubung dan tim. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedelapan tahap penerimaan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023.
Hadir menerima pendaftaran, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY sekaligus koordinator didampingi Wawan Budiyanto dan Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen dimaksud, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.(tp3hm)