
Sembilan Bakal Calon DPD DIY Penuhi Syarat Dukungan Pemilih dalam Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Selasa (11/4/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY Tingkat Provinsi Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY, diwakili oleh Petugas Penghubung (LO) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara diselenggarkan di Grand Mercure Yogyakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, memandu langsung jalannya Rapat Pleno, yang diawali dengan pembacaan Tata Cara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY Tingkat Provinsi sesuai dengan data yang terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada akhir kegiatan, KPU DIY menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi dimaksud, kepada masing-masing Bakal Calon dan Bawaslu DIY. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, KPU DIY menetapkan 9 (sembilan) Bakal Calon Anggota DPD DIY memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal pemilih. Bakal calon anggota DPD DIY tersebut terdiri dari: A. Khudhori, Hilmy Muhammad, Tugiman, Trisno Sunardi, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, Cinde Laras Yulianto, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega dan Sindu Kurniawan.(tp3hm)