
In House Training dan Sertifikasi Bendahara: Upaya Menciptakan Bendahara Handal
diy.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia kembali menunjuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tuan rumah kegiatan nasional di lingkungan KPU Republik Indonesia. Kali ini KPU Republik Indonesia mengadakan In House Training dan Sertifikasi Bendahara Gelombang III, yang diselenggarakan mulai tanggal 9 s.d 15 April 2023.
Acara yang dibuka pada Minggu (9/4/2023) ini, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai Calon Bendahara dari satuan kerja masing-masing. Hadir dalam acara pembukaan Plt. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KPU Yayu Yuliani, Kepala Puslatlitbang Sekretariat Jenderal KPU Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Balai Diklat Keuangan Yogyakarta Unggul Kusalawan Respatiadi, Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim, serta seluruh Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY.
Eberta Kawima dalam pengarahannya menyampaikan, Bendahara memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Dan dengan adanya ketentuan bahwa seluruh PNS yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran, harus tersertifikasi, maka sertifikasi tersebut penting untuk dilakukan, dengan tujuan untuk memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara dalam melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bendahara adalah orang-orang yang terpilih, bukan terpaksa, sehingga kita harus menghilangkan pikiran terpaksa tersebut, karena faktor yang akan mempengaruhi perilaku kita adalah kondisi alam pikiran dan kejiwaan kita. Sehingga penting untuk merubah mindset, dari rasa terpaksa menjadi perasaan bahagia,” tutur Kawima.
Di akhir pengarahannya dalam acara pembukaan, Kawima menyatakan bahwa sebagai pengelola keuangan, seorang Bendahara harus memperhatikan aspek akuntabilitas dan fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan di instansi KPU, baik dalam belanja tahapan maupun non-tahapan. Selama masih dalam ketentuan pengelolaan keuangan dan diperbolehkan dari sisi peraturan anggaran, seluruh kegiatan agar terfasilitasi anggaran, karena Pemilu merupakan sesuatu yang sangat dinamis.(tp3hm)