Berita Terkini

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY 2023

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 1 Januari s.d 31 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui online meeting Senin (10/4/2023), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk menetapkan pembaruan DIP. Pembaruan DIP merupakan komitmen KPU DIY mewujudkan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap keterbukaan informasi.

Hamdan menyampaikan bahwa pembahasan DIP sebelumnya didahului rapat di tingkat sekretariat pada Sabtu (8/4/2023), dan telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut.
Selanjutnya, pembaharuan DIP 1 Januari s.d 31 Maret 2023 yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan KPU DIY.(tp2hm)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali