
Memasuki Tahap Pengajuan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024, KPU DIY Selenggarakan Bimbingan Teknis
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Simulasi Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/5/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu DIY, Kepolisian Daerah DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara dilaksanakan di Grand Rohan Yogyakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY menegaskan dalam sambutannya, “Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan mendiskusikan, memaparkan dan mendalami alur pengajuan bakal calon anggota legislatif yang telah dimulai pada hari ini. Sebelumnya, KPU Kabupaten/Kota telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti tahapan pengajuan bakal calon ini.”
Lebih lanjut Hamdan menyampaikan bahwa tanggal 1-14 Mei 2023 merupakan tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2023. Untuk pengajuan anggota DPRD Provinsi mendaftar di tingkat KPU Provinsi. Begitu pun untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Hamdan menegaskan bahwa baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka layanan konsultasi pencalonan anggota legislatif melalui helpdesk. Layanan tersebut dapat diakses baik secara langsung melalui kantor KPU sesuai tingkatan maupun secara daring. Kegiatan ini diakhiri dengan mensimulasikan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan penyamaan persepsi terhadap regulasi terkait.