Berita Terkini

KPU DIY Hadiri Workshop Pendidikan Politik Pemilih Pemula 2022

diy.kpu.go.id - Kamis (14/07/2022) Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri workshop yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Bangkesbangpol DIY) bertempat di Garage Hotel Yogyakarta. Workshop ini diikuti oleh pelajar SMA dan SMK di Wilayah Kota Yogyakarta. Narasumber dalam workshop ini yaitu Ketua KPU DIY, Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), dan Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Workshop ini mengusung tema Partisipasi Kelompok Pemilih Pemula Dalam Kehidupan Berdemokrasi. Workshop ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai dengan pengarahan singkat oleh para narasumber. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan memaparkan “Pemilu di Indonesia merupakan pemilu serentak terbesar yang dilakukan di dunia”. Beliau menambahkan “Untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dibutuhkan sumber daya yang memadai dan masyarakat peduli terhadap demokrasi”. Sesi kedua, para peserta dibagi menjadi tiga kelompok dan bermain peran (role play) sesuai peran yang telah ditentukan antara lain sebagai KPU, sebagai Bawaslu, dan sebagai Masyarakat Sipil atau Calon Kandidat. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan berkesempatan untuk mendampingi kelompok yang memainkan peran sebagai KPU. Hamdan Kurniawan memantik dengan melontarkan sejumlah pertanyaan “ Kenapa Pemilu dilaksanakan?, Bagaimana Pemilu berjalan berkualitas, demokratis dan berintegritas?, dan Bagaimana peran generasi Z dalam Pemilu ?”. Ketiga pertanyaan tersebut memantik diskusi yang menarik di kalangan siswa SMA dan SMK. Diskusi ditutup dengan pemaparan hasil diskusi dan sesi tanya jawab oleh peserta. (MN)  

Bahas Potensi Kerawanan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU DIY Hadiri Raker FKDM

diy.kpu.go.id - Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Moh Zaenuri Ikhsan, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DIY Tahun 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Bakesbangpol DIY) pada Rabu (13/7/2022). Forum dibuka oleh Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DIY, Surjadiman. Kegiatan ini mengundang instansi terkait di lingkungan DIY, Bakesbangpol tingkat Kabupaten/Kota, serta perwakilan Organisasi Masyarakat di DIY. Tema yang diusung dalam pembahasan yaitu optimalisasi peran FKDM dalam menyongsong Pemilu 2024. Moh Zaenuri Ikhsan memaparkan materi terkait Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2022: Tahapan, Potensi Permasalahan dan Antisipasinya. Beliau menyampaikan, “Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 20 bulan sebelum pelaksanaannya yaitu pada 14 Juni 2022. Terkait tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, masih dalam proses rancangan peraturan KPU.” Ia menambahkan bahwa dalam tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, KPU mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam menyampaikan persyaratan pendaftaran peserta Pemilu. Syarat pendaftaran tersebut termasuk penyampaian bukti keanggotaan dalam partai politik dalam bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang diunggah dalam SIPOL. Forum tersebut juga membahas diskusi terkait potensi kerawanan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 serta perkembangan situasi di DIY. Menyambung hal tersebut, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan, “Potensi kerawanan yang bisa terjadi diantaranya adanya penyalahgunaan data pribadi KTP sebagai bukti keanggotaan partai politik. Nantinya untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU menyiapkan fitur SIPOL agar dapat diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan dan ketika ada ketidakbenaran dapat disampaikan kepada KPU agar penyalahgunaan nama dapat dihindari.”  

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Lppa (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) Dan BMN Bulan Juni 2022

diy.kpu.go.id - Selasa (12/7) Sebagai salah satu bentuk  transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) KPU Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan rapat pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran)  bulan Juni 2022 dan Laporan Barang Milik Negara (BMN)  )  semester I TA 2022, yang dilakukan secara luring. Rapat pleno LPPA dan Laporan Barang Milik Negara (BMN)  dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan keuangan bulan Juni 2022. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Juni Tahun 2022 secara detail per Rincian Ouput (RO), Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani dan selanjutnya diikuti oleh penyampaian laporan BMN.  Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA  dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta . Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA)  bulan Juni 2022 dan Laporan BMN semester I TA 2022 diakhiri pada pukul 14.00 WIB.  

KPU DIY Menerima Audiensi Tim Harian Jogja

diy.kpu.go.id - Senin (11/07/22), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima audiensi dari Tim Harian Jogja. Tim dari Harian Jogja diterima langsung oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan anggota KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Audiensi membahas kerjasama yang dapat dijalin antara KPU DIY dengan Harian Jogja dalam agenda kepemiluan tahun 2024.  Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa "Pentingnya kerjasama yang harus dibangun antara KPU dengan media untuk memberikan informasi terkait agenda kepemiluan kepada publik".  Dalam agenda audiensi ini Pemimpin Redaksi Harian Jogja Anton Wahyu menyampaikan "Harian Jogja sebagai salah satu media terbesar di Yogyakarta bersedia untuk menjadi mitra KPU dalam penyampaian informasi kepada publik terkait agenda kepemiluan". Anton Wahyu menambahkan "Dewasa kini penting memberikan edukasi politik kepada masyarakat untuk memerangi hoaks yang dapat mencederai demokrasi". Anggota KPU DIY, Siti Ghoniyatun menambahkan "Pentingnya pemahaman media dalam memahami peraturan kampanye, jangan sampai media jadi memihak salah satu calon atau partai politik". Pada akhir audiensi ini, Harian Jogja memaparkan bebeberapa program, solusi, dan rekomendasi atas permasalahan yang telah didiskusikan sebelumnya. Kedua belah pihak menyepakati untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berintegritas. (MN)  

KPU DIY Jalin Koordinasi Kerja Sama Dengan 20 Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Proses Pembentukan Nota Kesepahaman antara KPU DIY dengan Perguruan Tinggi di Yogyakarta yang  diselenggarakan Senin (11/07/2020) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU DIY secara daring dan luring (hybrid). Rapat ini dihadiri 20 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta  di lingkup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta perwakilan KPU Republik Indonesia. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kerjasama ini bertujuan untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis KPU dapat bekerjasama dalam berbagai sektor untuk kepentingan kemajuan kehidupan demokrasi di Indonesia”.  Acara ini juga membahas pembuatan nota kesepakatan yang dipandu oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam arahannya, Ahmad Sihdqi menekankan bahwa “Perguruan Tinggi memiliki empat peran dalam Pemilu antara lain sebagai pengawas dan pemantau Pemilu, sebagai fasilitator, sebagai advokasi, dan sebagai edukator”. Selanjutnya Ahmad Shidqi menambahkan mengenai ruang lingkup kerjasama antara KPU RI/ KPU DIY dengan Perguruan Tinggi di DIY, “Ruang lingkup kerjasama yang akan kita bangun bersama antara lain fasilitasi pendaftaran hak pilih Mahasiswa luar DIY, sosialisasi dan pendidikan pemilih, riset, pengembangan pengetahuan dan pengabdian masyarakat dalam bidang keilmuan, magang dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan bidang lain yang disepakati”.  Sebagai penutup, KPU DIY membuka peluang kerjasama lain yang belum tertuang dalam ruang lingkup tersebut dan senantiasa memfasilitasi segala bentuk program mahasiswa, riset, dan penulisan ilmiah terkait kepemiluan dan demokrasi elektoral. (MN)  

Meningkatkan Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU DIY Adakan Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum pada Kamis (08/07). Kajian diikuti Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretatiat KPU DIY, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan satu orang pelaksana pada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Tujuan diadakan Rapat ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan, cara menyusun MoU atau Nota Kesepahaman serta mengingatkan kembali pengetahuan mengenai legal drafting. Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY dalam pengarahannya saat membuka acara mengatakan "bahwa dengan mengadakan rapat seperti ini  kita dapat secara lebih mendalam atau belajar lebih jauh tentang hal-hal yang kita butuhkan sebagai penyelenggara Pemilu”. Hamdan juga menambahkan bahwa “sebagai Penyelenggara Pemilu kita harus mengetahui banyak hal terkait peraturan KPU tidak hanya divisi yang kita bidangi saja”. Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun yang memaparkan terkait klasifikasi peraturan, Tahapan penyusunan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Teknik penyusunan dan Pengesahan dan Publikasi. Materi selanjutnaya di sampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Moh Sugiarto yang memaparkan terkait kewenangan nota kesepahaman, Asas, Materi Muatan, Hal Khusus dan Ragam dalam penyusunan rancangan peraturan dan teknis penyusuanan keputusan di lingkungan KPU.