Berita Terkini

189

Gelar Rakor Bidang Perencanaan Gelombang II di Yogyakarta, KPU Mantapkan Pelaksanaan Anggaran

diy.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023 Gelombang II (Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Sumatra Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) di Yogyakarta, mulai Minggu (12/3/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Acara pembukaan, dihadiri oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, serta Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim Asy’ari, dalam sambutan dan arahannya, mengingatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk selalu responsif mengantisipasi situasi-situasi potensial yang muncul di tengah tahapan, yang dapat berpengaruh terhadap jalannya tahapan Pemilu. Hasyim juga menekankan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki sifat adaptif, sehingga mampu beradaptasi dengan cepat atas situasi-situasi yang berkembang di lapangan.     Hadir dalam pembukaan acara, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Ahmad Shidqi, Wawan Budiyanto, Siti Ghoniyatun, bersama Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Hamdan Kuniawan, dalam sambutan selamat datang kepada seluruh peserta kegiatan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut, seraya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak lupa menikmati Yogyakarta. Sementara itu Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, menekankan kepada seluruh jajaran Sekretariat agar menjalankan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dan hasil dari pelaksanaan Rapat Koordinasi. Bernad juga mengingatkan kepda seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengukur penggunaan anggaran tahun 2023 serta selalu cermat, adaptif, dan fleksibel dalam penggunaan anggaran.  Rapat Koordinasi dilakukan selama 3 (tiga) hari, dengan mengundang seluruh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Sumatra Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.


Selengkapnya
259

Biro Tata Pemerintahan Dukung Kesuksesan Tahapan Pemilu

diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan koordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY pada hari Kamis, 2 Maret 2023 sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari reviu pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempererat kerjasama dengan instansi terkait tahapan pemilu. Saat ini sedang berlangsung pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU DIY melakukan audiensi yang diterima oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara beserta Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tapem Setda DIY. Beberapa hal yang diungkapkan Hamdan Kurniawan antara lain tentang data yang kurang lengkap terkait identitas diri seperti NIK yang tidak sesuai ketentuan, serta ketentuan pengurusan surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia. KPH Yudanegara menerima baik maksud dan tujuan koordinasi serta mengajak KPU DIY, Bawaslu DIY dan Disdukcapil dari 5 Kabupaten/Kota untuk duduk bersama dan bersinergi menyamakan persepsi dalam mensukseskan Pemilu 2024. KPH Yudanegara juga menekankan pentingnya kestabilan keamanan di DIY selama tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dari segi keamanan, KPH Yudanegara menjelaskan bahwa saat ini di DIY mempunyai “Jaga Warga” yang telah terbentuk sejak tahun 2020. “Jaga Warga” selama ini berfungsi untuk menjaga keamanan warga dan membantu sesama warga selama pandemi Covid-19. KPH Yudanegara juga menambahkan keberadaan “Jaga Warga” ini dapat dialihfungsikan untuk “Jaga Suara”, yang dapat ikut menjaga kondusifitas warga selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Terutama ketika menjelang pemungutan suara, pada saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara. Terkait dengan pengurusan kependudukan, Kepala Biro Tapem Setda DIY juga memperkenalkan penggunaan KTP digital. Sejak tahun 2022 Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan aplikasi KTP digital yang dapat diakses warga dari perangkat selular. Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tapem Setda DIY, Agustina Pangestujati menjelaskan penggunaan aplikasi ini baru terbatas pada pengguna Android. KTP digital perlakuannya sama dengan KTP elektronik yang secara fisik berupa kartu sehingga tetap dapat dipergunakan saat pemilih datang ke tempat pemungutan suara. Kerjasama antara KPU DIY dengan  Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY tidak terbatas pada substansi kependudukan dan keamanan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi dalam setiap tahapan. Bentuk penyampaian informasi berupa Iklan Layanan Masyarakat yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung tahapan pemilu maupun tentang informasi tahapan yang saat ini sedang berlangsung.(rendatin)  


Selengkapnya
193

Mantapkan Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 tentu tidak lepas dari pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai tahapan Pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat luas. KPU Republik Indonesia telah meluncurkan Kirab Pemilu Tahun 2024 dalam rangka Satu Tahun Menuju Pemilu. Kirab Pemilu ini merupakan bagian dari sosialisasi Pemilu Tahun 2024 kepada publik.      KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY nantinya akan menerima estafet Kirab Pemilu Tahun 2024. DIY sendiri akan menerima Kirab Pemilu dari dua tim, untuk KPU Kabupaten Gunungkidul akan menerima dari KPU Kabupaten Pacitan yang berada di tim IV, sedangkan empat KPU Kabupaten/Kota lainnya akan menerima dari tim III, dimulai dari KPU Kabupaten Sleman yang akan menerima dari KPU Kabupaten Klaten, dilanjutkan ke KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Kulon Progo, yang akan mengantarkan bendera kirab menuju KPU Kabupaten Ciamis. Selama penerimaan bendera kirab, masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY harus merancang bentuk sosialisasi yang tepat bagi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai Kirab Pemilu dan juga mengenai Pemilu Tahun 2024.     Guna mengkoordinasikan kegiatan sosialiasi yang akan dibuat oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada Jum’at (10/3/2023). Rapat Koordinasi ini mengundang Kepolisian Daerah DIY, Ketua bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Terdapat dua agenda penting yang menjadi sorotan Rapat Koordinasi kali ini. Pertama, mengenai Indeks Partisipasi Pemilih. Indeks tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Kedua, merupakan koordinasi terkait dengan program Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Jalannya Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi.  


Selengkapnya
217

KPU DIY Lakukan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)

diy.kpu.go.id - (10/03/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur yang selama ini digunakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat evaluasi standar operasional prosedur dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU DIY serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, dan staf sekretariat KPU DIY dari bidang Keuangan, Umum, dan Logistik; Perencanaan, Data, dan Informasi; dan Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM.   Rapat evaluasi standar operasional prosedur dilaksanakan untuk meninjau kembali keakuratan SOP yang sudah diterbitkan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Peninjauan SOP dilakukan dengan memetakan SOP yang sudah dikompilasi dan memberinya status masih sesuai, perlu revisi, dan tidak diberlakukan lagi. Secara keseluruhan, rapat ini mengevaluasi 38 standar operasional prosedur. Dari 38 SOP tersebut terdapat 16 SOP dengan status masih sesuai, 21 SOP perlu revisi, dan 1 SOP tidak diberlakukan lagi. SOP yang diubah statusnya menjadi tidak diberlakukan lagi adalah SOP Penerimaan Tamu saat Pandemi Covid-19. SOP ini hanya tidak diberlakukan saat ini, tetapi keberadaan SOP Penerimaan Tamu saat Pandemi Covid-19 masih ada untuk mengantisipasi terjadinya pandemi di masa yang akan datang. Penyesuaian pada SOP tersebut dilakukan dengan menggunakan standar protokol kesehatan masa transisi.   Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Moh Zaenuri Ikhsan menyebutkan setiap bagian di Sekretariat KPU DIY dapat segera merevisi 21 SOP dan meninjau kembali 16 SOP yang menyandang status masih sesuai. Pasalnya, 16 SOP yang masih sesuai ini dapat dimungkinkan ada perubahan dan tambahan dari sisi isi SOP. “Sebagian besar SOP yang perlu direvisi disebabkan oleh perubahan dasar hukum. Dalam hal ini, perubahan tidak semata-mata menyangkut sub bagian dasar hukum saja, tetapi isi SOP juga perlu dilakukan penyesuaian”, ungkap Hamdan Kurniawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapannya, evaluasi standar operasional prosedur dapat mendorong optimalisasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.  


Selengkapnya
36

Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan rapat rutin terkait evaluasi website dan media sosial yang dilaksanakan melalui platform zoom pada Kamis (9/3/2023). Rapat ini dilaksanakan guna mengevaluasi terkait pemberitaan dan perencanaan kegiatan pada bulan Maret. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hamdan Kurniawan, mengatakan bahwa liputan kegiatan media sosial dan di website Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sudah berkembang sangat pesat dan dilakukan secara rutin. Dijelaskan bahwa evaluasi pemberitaan bulan Februari yang sudah disesuaikan oleh penjadwalan dan matriks pleno. Hamdan menjelaskan bahwa SOP media sosial dengan website memiliki perbedaan. Pada website memerlukan pengecekan yang cukup panjang juga melibatkan penanggung jawab dimasing-masing bagian. Dengan prosedur pemberitaan yang lumayan panjang itu menjadi pengingat bahwa penanggung jawab harus terus mengurus serta memperhatikan media sosial untuk mengikuti perkembangan dan tren terbaru. Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM selaku penanggung jawab pemberitaan menyampaikan bahwa ada beberapa pemberitaan yang belum terpublikasikan. Pemberitaan yang belum terunggah ini menjadi evaluasi agar tetap dapat dipublikasikan guna menjadi dokumentasi di website KPU DIY. “Meskipun tidak memenuhi unsur keterbaruan informasi tetapi setidaknya itu untuk memenuhi unsur dokumentasi”, tutur Ahmad Shidqi. Prinsip KPU DIY adalah segala kegiatan diberitakan kecuali yang tidak perlu diberitakan dan berhak diakses oleh publik. Harapannya website selalu aktif dan lebih berkembang dengan tambahan dari tenaga pendukung dan ditegaskan pada surat penugasan kegiatan, akan dimunculkan ketugasan khusus untuk meliput kegiatan yang dilaksanakan.(SF)  


Selengkapnya
165

Ketua KPU Republik Indonesia Ajak Pemilih Muda untuk Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari, hadir sebagai pembicara dalam acara Town Hall Meeting Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan tema Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda dalam Menyongsong Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan pada Rabu (8/3/2023) di Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Kemenko Polhukam) dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, dan Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada. Dalam kegiatan tersebut, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X mewakili Sri Sultan Hamengku Buwono X, membacakan sambutan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sambutannya, Gubernur DIY mengutarakan bahwa penting bagi generasi muda untuk memiliki panutan dan penting bagi seluruh pihak untuk menjadikan pendidikan sebagai kunci, serta memastikan generasi muda memiliki akses terhadap pendidikan secara menyeluruh, termasuk menumbuhkan ketrampilan berpikir kritis. Sri Sultan juga menekankan perlunya mendorong generasi muda untuk mengambil tindakan yang positif dan konstruktif. Hadir sebagai Keynote Speaker, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang menggarisbawahi mengenai peran anak muda untuk menjaga Indonesia Emas 2045 yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur, serta tidak bersikap apatis untuk turut menjaga Indonesia. Pembicara lainnya yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Andi Widjajanto, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Haryono, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Muchlis Hamdi. Ketua KPU Republik Indonesia, dalam sesinya, mendorong seluruh audiens yang mayoritas sebagai pemilih muda, untuk dapat memberikan aspirasi calon-calon pemimpin yang berkualitas dan kredibel, serta tidak berdiam diri. Beliau mengajak audiens untuk memberikan masukan-masukan kepada partai politik, sehingga calon-calon yang akan diusung oleh partai politik adalah calon-calon berkualitas. Hasyim juga mengajak para pemilih muda untuk memastikan terdaftar di daftar pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id, karena sejatinya KPU tidak hanya melayani peserta Pemilu namun juga pemilih. Sehingga penting bagi seluruh masyarakat, terutama para mahasiswa, untuk memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Berkaitan dengan penggunaan hak pilih dengan status mahasiswa dari luar DIY, Hasyim mengingatkan pentingnya untuk memastikan akan dimana mahasiswa tersebut menggunakan hak pilihnya. Terakhir, Ketua KPU Republik Indonesia mendorong seluruh mahasiswa untuk tidak hanya memantau, namun berpartisipasi aktif sebagai Anggota KPPS dalam Pemilu Tahun 2024. Hari Pemungutan Suara merupakan ekspresi pilihan kedaulatan rakyat, dan KPPS adalah pintu pertama yang menjaga originalitas pilihan pemilih.(tp3hm)  


Selengkapnya