
Belasan Ribu Orang Akan Diterjunkan Sebagai Pantarlih, KPU DIY Menggelar Rapat Persiapan Coklit Dengan Kabupaten/Kota
diy.kpu.go.id – Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dalam rangka mempersiapkan tahapan Coklit, KPU DIY melaksanakan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jumat, 03/02/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Yogyakarta ini selain diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, juga diikuti oleh Bawaslu DIY dan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.
Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan memaparkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang melibatkan personil yang cukup banyak. “Apabila berbasis TPS, setidaknya terdapat 12.104 Pantarlih se-DIY yang akan bekerja mewakili KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian” paparnya. Dalam melakukan coklit, Pantarlih mencatat perbaikan data, perubahan data maupun memasukan pemilih baru dalam lingkup wilayah kerjanya. KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota beserta harus memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan regulasi yang berlaku.
Adapun Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto selaku narasumber kegiatan menjelaskan mengenai PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai pedoman pelaksanaan Coklit. Pelaksanaan Coklit pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 ini menggunakan sistem informasi. “Bahwa Coklit dilaksanakan Pantarlih dengan menggunakan sistem informasi yang bernama e-coklit” jelas Wawan dalam pemaparannya. Selain itu, Wawan juga menyampaikan bahwa kerja-kerja Pantarlih harus diketahui oleh Penyelenggara Pemilu yang lain, yaitu Bawaslu dan jajarannya. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis penggunaan e-coklit kepada admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(rendatin)