Berita Terkini

Knowledge sharing Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Knowledge Sharing Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada tanggal 31 Januari 2023 secara daring melalui zoom meeting. PKPU tersebut mulai diundangkan pada tanggal 26 September 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ahmad Shidqi menjelaskan perlunya untuk menyampaikan PKPU tersebut karena merupakan panduan utama Anggota KPU dalam bekerja. Selain itu juga untuk merefresh semangat kerja peserta Knowledge Sharing, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan di KPU se-DIY.

Pembahasan mengenai perubahannya dibatasi pada Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Poin-poin penting dalam perubahan PKPU ini diantaranya adalah perubahan tempat kedudukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu Shidqi juga menjelaskan beberapa perubahan yang lain seperti perubahan dalam pembagian tugas anggota KPU dari setiap Divisi.

Perubahan yang lain adalah pengambilan kebijakan strategis Kesekretariatan dilaporkan dalam rapat Pleno, dalam PKPU 8 sebelumnya harus melalui pleno. Perubahan ini menjadikan penataan kesekretariatan lebih efektif. Selain itu perubahan yang penting adalah mengenai Pelaksana harian (Plh.). Di ujung pemaparan materi Shidqi mengajak peserta Knowledge Sharing untuk melakukan refleksi dan refreshment peraturan yang menjadi pedoman kita dalam bekerja di KPU.(RDS)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali