
Sekretariat KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023
diy.kpu.go.id - Jumat (28/01/2023) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY selenggarakan Rapat Kesatkeran serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023 di Resto Bukit Cubung, Lendah, Kulon Progo. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan di lingkungan Sekretariat KPU DIY serta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Rapat Kesatkeran serta Pengelolaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 TA 2023 dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU DIY, Srimulyani. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan bila kekurangan anggaran belanja pegawai dan operasional kantor akan dipenuhi. Sementara Satker diminta memberikan data dukung dalam mengajukan kekurangan anggaran belanja tersebut. Terkait dengan juknis Tata Naskah dan Juknis Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc serta Rekening Dana Pemilu sudah dibuka sehingga Satker Kabupaten/Kota dapat membuat rekening.Breakdone anggaran operasional akan diseragamkan sebagai upaya menghindari kesenjangan. Target Realisasi Keuangan TA 2023 minimal 95 %.
Muhammad Hasyim juga menyampaikan untuk di KPU tidak akan ada lagi PPNPN tapi adanya Tenaga Pendukung Kesekretariatan dan akan dipertahankan sampai dengan Pemilu 2024 selesai dan untuk honorarium distandarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI.
Selanjutnya pemaparan dari Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Gunawan. Disampaikan KPU akan mengejar TUKIN sehingga diminta agar pelayanan terkait RB dilaksanakan dan LKE RB dipenuhi. Terkait pemetaan TPS sudah ada Juknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta kebutuhan TPS khusus.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Indra Yudistira. Setelah Pantarlih ditetapkan maka Juknis terkait dengan Tata Naskah Dinas sudah bisa diimplementasikan, dan KPU RI juga sudah menerbitkan Keputusan Tata Cara Penanganan Administrasi Pelanggaran Pemilu.
Paparan terakhir dari Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani menyampaikan realisasi keuangan sampai bulan Desember TA 2022 KPU rata-rata se DIY 97,36 %. Disampaikan batas akhir penyampaian laporan PIPK, batas akhir waktu mengumuman pemaketan di aplikasi SIRUP.
Setelah penyampaian terkait kegiatan, tugas dan fungsi dari masing-masing Kepala Bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat memberikan kesempatan untuk diskusi. Mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk mengajukan pertanyaan ataupun menanggapi apa yang telah disampaikan oleh KPU DIY, ataupun penyampaian laporan terkait tusi dan kegiatan dari masing-masing Satker.(kul)