Berita Terkini

Menuju Verifikasi Faktual, KPU DIY Lakukan Rapat Pleno Penentuan Sampel

diy.kpu.go.id - Sehari setelah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024, KPU DIY melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan melakukan Rapat Pleno Penentuan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di DIY. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring dan luring, pada Minggu (5/2/2023), dengan mengundang Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY beserta Petugas Penghubung (LO) dan Admin SILON, serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Rapat Pleno dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kuniawan, diawali dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno oleh Moh Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Dijelaskan oleh Ikhsan, verifikasi faktual kesatu dapat diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 579 Tahun 2022 berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dalam hal bakal calon tidak melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu, atau, hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dalam hal bakal calon melakukan penyerahan dukungan perbaikan kesatu.

Lebih lanjut, Ikhsan memaparkan pula teknis penentuan sampel, yang diawali dengan penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel. Untuk penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, serta pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, dilakukan oleh Admin SILON KPU DIY, melalui Aplikasi SILON. Pada tahap berikutnya, yakni penentuan nomor awal sampel, masing-masing Bakal Calon Anggota DPD melalui LO, mengambil nomor undian untuk menentukan urutan yang akan menentukan nomor awal sampel terlebih dahulu. Urutan pengambilan undian didasarkan pada urutan kehadiran LO pada saat Rapat Pleno.

Berdasarkan hasil undian, urutan penentuan nomor awal sampel dari nomor 1 sampai dengan 9 adalah Drs. Trisno Sunardi, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M, Dr. H. Tugiman, SH, M.Si, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A, A. Khudhori, Sindu Kurniawan, SE, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ir. Cinde Laras Yulianto, dan yang terakhir adalah R. A. Yashinta Sekarwangi Mega. Masing-masing Bakal Calon Anggota DPD menentukan nomor awal sampel, baik secara langsung maupun melalui LO, yang disertai dengan Surat Mandat.

Setelah semua Bakal Calon Anggota DPD DIY menentukan nomor awal sampel, masing-masing Bakal Calon melalui LO menandatangani Surat Pernyataan Penentuan Nomor Awal Sampel. Di akhir Rapat Pleno, KPU DIY menyerahkan Berita Acara Penentuan Sampel Dukungan Bakal Calon Anggota DPD DIY kepada masing-masing LO Bakal Calon dan juga kepada Bawaslu DIY.(tp3h2m)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali