
KPU DIY Adakan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, Pelaporan Dan Evaluasi Dumas Serta Rapat Koordinasi JDIH
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik dan Rapat Koordinasi JDIH, secara daring melalui zoom meeting, pada Selasa (07/03/2023).
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan dipandu secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.
Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Indra Yudistira dan Kartu Kendali SPIP bulan Februari 2023 disahkan dan ditetapkan.
Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Terdapat 3 (tiga) pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait permohonan penghapusan pencantuman nama sebagai anggota Partai Politik dan 1 (satu) email melalui email dumas.kpudiy@gmail.com terkait pelaksanaan rekruitmen PPS di KPU Kabupaten Gunungkidul. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melalui email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP). Pelaoran dan Evaluasi Dumas KPU DIY bulan Februari ditetapkan.
Pembahasan selanjutnya koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Rapat diakhiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun dengan selalu mengingatkan untuk selalu memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.