Berita Terkini

Reviu Pelaksanaan Coklit di Wilayah DIY dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPS

diy.kpu.go.id – Rabu (8/3), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Reviu Pelaksanaan Coklit di Wilayah DIY dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPS pada tanggal 8 s.d 9 Maret 2023 di Hotel Grand Rohan Jogja. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Operator SIDALIH dan staf di lingkungan KPU DIY. Turut mengundang Ketua, Kepala Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta stakeholders terkait yaitu Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Kominfo DIY, Badan Kesbangpol DIY, dan Dinas Kebudayaan DIY. Rapat dibuka dengan mendengarkan jingle Pemilu Tahun 2024.
Sambutan disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan hasil evaluasi pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh Pantarlih di wilayah DIY. “Proses evaluasi masih perlu dilakukan sebagai bagian dari proses pelaksanaan coklit yang telah berjalan selama 25 hari dan masih tersisa 6 hari lagi hingga tanggal 14 Maret 2023. Evaluasi tersebut dimulai dari progress ketugasan Pantarlih yang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Salah satu pesan dari Ketua KPU RI bahwa KPU perlu memperhatikan para pemilih pendatang di DIY untuk dimungkinkan dapat didirikannya TPS Lokasi Khusus tentunya atas persetujuan stakeholders terkait”, ucap Hamdan.
Wawan Budiyanto selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pemutakhiran dimulai dengan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dan daftar DP4 dari Kemendagri dan data WNI Luar Negeri. “Dinamika pelaksanaan coklit di lapangan yang ditemui salah satunya adalah Pantarlih mencari berkali-kali pemilih yang sulit ditemui, pantarlih yang perlu menemui penjaga pemilih terlebih dahulu, kemudian terkait perpindahan warga/kematian yang belum sempat diperbaharui data kependudukannya. Teman pantarlih semangat dan etos kerjanya sangat luar biasa. Kerja-kerja penyelenggara pemilu itu harus ada pengawasannya dimana perannya sangat penting”, kata Wawan.
Narasumber Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi DIY yaitu KPH Yudanegara, Ph.D. menyampaikan dukungan Dukcapil dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih DIY, diantaranya Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi terhadap regulasi Pemilu, Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih utk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. “Dari keterangan 7 poin tersebut, 4 diantaranya sudah mulai dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah DIY” jelas KPH Yudanegara.
Selanjutnya Narasumber dari Bawaslu DIY, Mohammad Najib menjelaskan Indeks Kerawanan Pemilu di DIY berdasar Agregat Kabupaten/Kota dengan nilai 41,37% DIY merupakan 10 provinsi paling rawan di Indonesia dan menempati peringkat ke-5 secara nasional. Pemenuhan Hak Pilih dan Kampanye Calon merupakan dua sub dimensi dari Dimensi Kontestasi. Dalam Dimensi Kontestasi, DIY termasuk 10 provinsi rawan tinggi dengan nilai 63,87% menempati peringkat ke-2 secara nasional. “Kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian adalah fokus utama pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu DIY” ungkap Mohammad Najib.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali