
KPU DIY Mengadakan Knowledge Sharing Terkait Pencocokan Dan Penelitian Dalam Penyusunan Daftar Pemilih (Coklit) 2023
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing terkait Pencocokan dan Penelitian dalam penyusunan Daftar Pemilih (Coklit) 2023, pada Selasa (14/02/2023).
Knowledge Sharing diikuti oleh Komisioner beserta Sekretaris KPU DIY, Komisoner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan KPU se-DIY, dimulai pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya paparan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Wawan Budiyanto selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Dalam paparan menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih adalah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga serta tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Coklit ini diharapkan mampu memvalidkan data pemilih, sehingga tidak ada warga yang tidak mendapat hak pilihnya. Seusai dicoklit akan ditempelkan stiker dari KPU yang menunjukkan bahwa warga tersebut sudah valid terdaftar dan bisa menggunanakan hak pilihnya nanti dalam pesta rakyat, pemilu tahun 2024.(DAI)