Berita Terkini

339

Guna Sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

diy.kpu.go.id - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholder  se-DIY. Acara dilaksanakan pada Rabu (12/10/2022) di Hotel Grand Rohan Jogja. Rakor ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan para pejabat dari pemerintah daerah DIY serta pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY. Unsur pemerintah daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan selama pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan ini, KPU DIY dan KPU/Kota se-DIY akan semakin intensif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah. Karena dengan komunikasi yang baik akan menghasilkan sukses pemilu dan pemilihan. Sebelumnya, Hamdan menyampaikan beberapa tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dilakukan dan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Termasuk diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bulan depan. Untuk mendukung ketugasan badan adhoc tersebut, Hamdan mengharapkan bantuan dalam hal fasilitasi dan pembentukan sekretariat PPK dan PPS dari pemerintah daerah. Hamdan juga mengatakan kalau kerjasama antara KPU se-DIY akan semakin intensif pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2024. Pasalnya, meskipun tahapan Pemilihan Tahun 2024 baru akan dimulai di akhir 2023, tetapi persiapan penganggarannya sudah dilakukan. Selaras dengan Hamdan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa pada tanggal 19 September 2023 nanti, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Wawan juga menyampaikan standar kebutuhan, standar satuan biaya honorarium terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan dan perkembangan terkini terkait pembahasan penganggaran Pemilihan Tahun 2024. Menyambut pemaparan dari KPU DIY, pemerintah daerah DIY serta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di DIY, menyatakan kesanggupannya untuk bersama-sama mensukseskan hajatan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Pemerintah Daerah juga berharap agar kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan koordinasi teknis lain. (Rendatin)  


Selengkapnya
266

Meningkatkan Pemahaman Regulasi, KPU DIY mengadakan FGD Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.gi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi  Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat  (07/10). Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan operator, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY diikuti oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris dan Kepala Subag Bagian Hukum dan SDM. Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kunriawan. Dalam sambutannya Hamdan menyampaikan bahwa “tradisi untuk mengkaji regulasi ini harus terus dilakukan agar kita memahami regulasi itu secara urut, membaca mendiskusikan mencatat apa yang cacat dalam regulasi” Sebagai narasumber dalam acara adalah Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam materinya menyampaikan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota dalam Pelaksanaan  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum, yang diubah dengan Keputusan No. 384 Tahun 2022 Acara dianjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun. Dalam diskusi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan dalam melakukan verifikasi Partai Politik.  


Selengkapnya
320

KPU DIY Bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Bahas Sinergi dan Kolaborasi Dalam Mendukung Pemilu 2024 Yang Berbudaya dan Bermanfaat

Pada Senin (03/10/2022), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, menghadiri Forum Diskusi Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024 Yang Berbudaya dan Bermanfaat. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pemerintah Daerah DIY. Acara dibuka oleh Anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, di ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD DIY. Untuk mencapai kesuksesan Pemilu tahun 2024 dibutuhkan kerjasama, sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku. Sesuai dengan Pasal 434 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib berperan dalam memberikan bantuan serta fasilitas yang sesuai dengan keputusan dan peraturan perundang – undangan.  Dalam pemaparannya Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, “Untuk mencapai kesuksesan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, KPU DIY dengan Pemerintah Daerah DIY sepakat melakukan peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, pendidikan politik serta melakukan sosialisasi pemilu demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak tahun 2024”. Hamdan juga menjelaskan bahwa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 diharapkan kesehatan para penyelenggara menjadi perhatian agar peristiwa getir pada Pemilu sebelumnya tidak terjadi kembali. Selain itu saat ini proses verifikasi administrasi partai politik oleh KPU RI sampai pada proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap ke-24 partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.(AYS)  


Selengkapnya
168

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) Bulan Agustus 2022

diy.kpu.go.id – Jumat (30/09/2022) KPU Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan rapat pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) pada 30 September 2022. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Staf Sub Bagian Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat  Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan anggaran sampai dengan bulan September 2022. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan September Tahun 2022 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY disampaikan oleh Kepala  Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Rapat Pleno LPPA ini merupakan kegiatan rutin yang telah dan terus dilakukan oleh KPU DIY sebagai bentuk  tanggungjawab pelaksanaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta.  Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan penjelasan/tanggapan atas pertanyaan dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan September diakhiri pada pukul 18.00 WIB.  


Selengkapnya
246

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas Bulan September 2022 Pada KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Kamis (29/09/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Bulan September 2022  pada KPU se-DIY secara daring. Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dalam penatausahaan kas beserta pembukuan pada Bendahara Hadir dari KPU DIY: Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Plh. Sekretaris, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang hadir Plh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran.  Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sekaligus selaku Plh. Sekretaris KPU DIY, Srimulyani. Dalam pembukaan disampaikan oleh  Srimulyani Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk pengendalian terhadap pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran di KPU Kab/Ko serta sebagai tertib administrasi dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang transparan, tertib dan akuntabel.  Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh tim dari Subbagian Keuangan KPU DIY yang akan dibagi dalam beberapa breakout room. Masing-masing tim yang melakukan supervise dan monitoring melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya,  dan melakukan uji petik kelengkapan administrasi SPJ yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota diminta mengirimkan sample SPJ berupa PDF dapat dikirimkan ke KPU DIY. Sebagai salah satu wujud transparansi, KPU DIY menyusunnya menjadi suatu laporan dan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota se DIY. Kesimpulan dari  supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada KPU Kabupaten/Kota se DIY adalah bendahara pengeluaran KPU se-DIY telah melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban pembukuan secara baik, tertib dan mematuhi reguasi yang ada.  


Selengkapnya
252

KPU se-DIY Uji Coba Aplikasi SIAKBA untuk Anggota KPU dan Badan Adhoc

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Tindak Lanjut Hasil Uji Coba Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), pada Sabtu (24/09). Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam sambutannya disampaikan bahwa, “Saya sudah melakukan uji coba dengan mengisi aplikasi ini, kita diminta memberikan beberapa tanggapan sejauh mana aplikasi ini dapat digunakan sebagai masukan untuk KPU RI. KPU sampai tingkat badan adhoc dapat kita laksanakan. Dengan aplikasi SIAKBA ini semoga prinsip akuntabilitas dapat terjaga, bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya dapat diakses oleh semua dan transparan.”             Kegiatan uji coba dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Adapun dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY diikuti oleh Ketua dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian bersama Staf pada Sub Bagian Hukum dan SDM. Bertindak sebagai pemandu Uji Coba Aplikasi SIAKBA ini, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam kesempatan ini mengatakan, ”Aplikasi ini perlu kita siapkan dalam rangka memasuki tahapan badan adhoc, dan yang baru dilakukan KPU adalah menyiapkan mekanisme pendaftaran secara online melalui SIAKBA. Baru sistem pembentukan yang nanti akan dilakukan secara online. Jadi semua pendaftaran Anggota KPU dan badan adhoc melalui SIAKBA.”  Uji coba berjalan lancar. Diakhir acara uji coba tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Indra Yudistira, menghimbau agar semua mencoba masuk ke dalam akun SIAKBA, untuk mengetahui sejauh mana respon dari aplikasi SIAKBA.  


Selengkapnya