Berita Terkini

PASCA LIBUR LEBARAN, KPU DIY AWALI DENGAN RAPAT PLENO DPB

diy.kpu.go.id - Di hari pertama seusai libur Lebaran Tahun 2022, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April Tahun 2022 di Wilayah DIY. Rapat yang dilaksanakan pada Senin (9/5) tersebut dilakukan secara daring, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, serta undangan lain dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menjelang libur Lebaran Tahun 2022. “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum libur Lebaran, sehingga kita dapat melaksanakan rekapitulasi tingkat DIY hari ini,” tutur Hamdan. Ditambahkan oleh Hamdan, KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berhati-hati dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga ketika melakukan TMS maupun penambahan data pemilih dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan rekapitulasi, seperti rapat pleno sebelumnya, dibacakan Berita Acara Rekapitulasi DPB Bulan April 2022 Tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Proses rekapitulasi tingkat DIY dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Wawan mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota untuk saling berkoordinasi mengenai data pemilih yang melakukan perpindahan antar-kabupaten/kota di wilayah DIY. Data-data pemilih yang melakukan perpindahan tersebut diharapkan dapat ditelusuri, apabila masih dalam satu wilayah DIY, sehingga pemilih yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilihnya.  Untuk hasil Rekapitulasi DPB DIY Bulan April Tahun 2022 adalah sebesar 2.677.770 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebesar 1.301.845 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 1.375.925 pemilih. (Rendatin)  

KPU DIY Adakan Persiapan Menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik

diy.kpu.go.id - Kamis (28/04), KPU DIY mengadakan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Hadir Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Pegawai di lingkungan Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY serta admin laman resmi KPU DIY. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi memyampaikan, “Pertemuan ini membahas persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pertama, terdapat tahap pengisian kuesioner dalam bentuk Self Assesment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur sejuah mana badan publik terbuka kepada masyarakat umum. Kedua, menyediakan dokumen yang telah dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP) pada website resmi, baik dokumen yang termasuk variabel mengumumkan, menyediakan dan melayani.” Kegiatan dilanjutkan dengan membahas simulasi pengisian SAQ yang meliputi variable mengumumkan, melayani dan menyediakan. Variabel mengumumkan termasuk meliputi hal-hal yang harus diumumkan dalam website badan publik, baik tentang prosedur, ketersediaan formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan informasi publik. profil pimpinan dan kepegawaian. Diakhir simulasi disepakati beberapa informasi yang perlu diperbarui dalam website KPU DIY, diantaranya termasuk dokumen serta struktur organisasi.(tp3h2s)  

Guna Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU se-DIY, KPU DIY Lakukan Supervisi

diy.kpu.go.id - Reformasi Birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance. Hal ini dilakukan dengan melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia. Dengan demikian, tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah untuk menyelenggarakan pemerintah yang efektif dan efisien. Pada tahun 2022 ini seluruh KPU Provinsi ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai proyek percontohan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.  Hal ini dituangkan dalam Surat Dinas KPU Nomor 159/ORT.07-SD/01/2022. Menindaklanjuti surat tersebut, untuk mengetahui pelaksanaan Reformasi Birokrasi Triwulan I Tahun 2022 di KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (27/04/2022) ini, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilanjutkan di KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (28/04/2022). Monitoring dilakukan oleh Ketua, Anggota, pejabat struktural dan staf di Lingkungan KPU DIY. Ketika menyampaikan evaluasi atas pemaparan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Kulon Progo, Wawan juga mengatakan, “Untuk melihat perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pasca diskusi intensif yang dilaksanakan dalam supervisi ini, dari KPU DIY yang disampaikan dan pasca lebaran nanti akan dilaksanakan rapat koordinasi.” Dengan adanya pendampingan intensif dan rapat-rapat ini, KPU DIY berharap dapat mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten/Kota dengan lebih baik.(rendatin)  

KPU DIY Selenggarakan Koordinasi dan Evaluasi PAW serta SIMPAW

diy.kpu.go.id - “Hal yang penting dalam dalam proses Penggantian Antarwaktu adalah kebutuhan untuk berkoordinasi. Mulai dari awal hingga terbitnya keputusan Penggantian Antarwaktu membutuhkan kelengkapan dokumen dan dapat tercatat dengan baik untuk memudahkan dan melancarkan prosesnya.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan, dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD serta Penggunaan Aplikasi SIMPAW selama Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis (28/4). Hadir dalam koordinasi tersebut Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) merupakan fasilitas agar publik dapat mengetahui informasi terkait proses PAW. Keseluruhan proses PAW merupakan kewajiban KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan prosesnya kepada publik. Rakor ini selanjutnya membahas terkait usulan perubahan regulasi yang mengatur proses PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan salah satu usulan perubahan regulasi proses PAW, “Penting untuk mengusulkan perubahan dalam peraturan PAW terkait keberatan dari partai politik terhadap calon PAW dikarenakan kepengurusan ganda. Regulasi PAW hanya mengatur upaya hukum dari Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan. Sehingga usulan perubahan yang diajukan yaitu adanya aturan yang mengatur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan nama Calon PAW kepada pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Rakor ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan proses PAW pada tahun 2021. Secara garis besar, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan proses PAW selama kurun waktu tersebut. Selanjutnya rapat menyepakati perlunya pelaksanaan pembahasan lanjutan terkait rancangan usulan perubahan Peraturan KPU tentang PAW. (TP3H2S)  

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten/Kota se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara daring pada  27 April 2022.  Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan pada KPU Kabupaten/Kota se DIY : KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo dan  KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam  kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Sekretaris, Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Dari KPU Kabupaten/Kota : Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani, dalam sambutan yang diberikan, Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas rutin kita laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian serta upaya kita untuk meningkatkan pengelolaan kas KPU Kabupaten/Kota Se DIY. Selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Sekretaris KPU DIY menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang berakhir tanggal 28 April 2022, maka penutupan kas juga terakhir tanggal 28 April 2022. Sekretaris KPU DIY juga mengingatkan terkait waktu pengiriman kartu kendali SPIP ke KPU DY. Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY terbagi dalam 5 (lima) breakout room sesuai dengan jumlah KPU Kabupaten/Kota se DIY.  Dalam kegiatan teknis tersebut dilaksanakan pemeriksaan kas yakni kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya,  dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota secara acak (sampel). Setelah dilakukan pemeriksaan kas, KPU Kabupaten/Kota diminta mengirimkan SPJ yang disampel dalam bentuk PDF ke KPU DIY. Sebagai wujud transparansi, KPU DIY menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan kas ini ke Sekretaris KPU DIY dan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se DIY.(kul)  

KPU DIY Maksimalkan Media Sosial JDIH

diy.kpu.go.id - KPU DIY lakukan agenda rutin kegiatan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setiap bulannya sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan JDIH. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan untuk melihat kembali pengelolaan JDIH sudah ideal atau masih perlu peningkatan. Pernyataan Siti Ghoniyatun disampaikan pada kegiatan rapat yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (27/4). Kegiatan rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran struktural dan staf pelaksana Sekretariat KPU DIY. Siti Ghoniyatun menambahkan dengan adanya peralihan beberapa personil Tim Teknis pengelola JDIH, KPU DIY lakukan perubahan untuk memaksimalkan pelayanan informasi produk hukum. Selain itu, KPU DIY telah mulai menggunakan laman media sosial untuk lebih memasifkan penyebaran informasi produk hukum KPU DIY. Komitmen ini yang harus selalu dijaga agar informasi produk hukum dapat diterima oleh masyarakat secara cepat dan mudah. Saat ini, kondisi web JDIH sudah dapat ditampilkan secara sempurna dan kendala-kendala unggah mulai berangsur dapat diselesaikan. Tampilan web JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY terpantau sudah sempurna, produk hukum juga sudah dapat ditampilkan dan diunduh. Membaiknya tampilan web JDIH dapat dijadikan momen untuk memaksimalkan peran media sosial JDIH KPU DIY dalam penyebaran informasi produk hukum, sehingga upaya tersebut selaras dengan penguatan kapasitas SDM dalam mengelola media sosial JDIH KPU DIY.(tp3h2s)