Berita Terkini

Persiapkan Monev Komisi Informasi Daerah DIY Tahun 2022, KPU DIY Adakan Simulasi SAQ

diy.kpu.go.id – Senin (18/04), KPU DIY mengadakan simulasi pengisian Self Assesment Questioner (SAQ) bertempat di Pusat Ruang Informasi Pemilu KPU DIY. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Pegawai di lingkungan Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi memyampaikan, “Pertemuan ini membahas dua hal terkait persiapan Monev keterbukaan informasi publik. Pertama, kita wajib menyediakan dokumen yang telah dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP) pada website resmi, baik dokumen yang termasuk variabel mengumumkan, menyediakan dan melayani. Evaluasi monev Komisi Informasi Daerah DIY tahun 2021 lalu memberikan catatan perbaikan terutama  pada website yang membutuhkan lebih dari dua kali klik untuk mengaksesnya.” Ahmad menambahkan, “Terkait Monev yang dilakukan Komisi Informasi Daerah DIY, terdapat tahap pengisian kuesioner dalam bentuk SAQ untuk mengukur sejuah mana badan publik terbuka kepada masyarakat umum.” Kegiatan dilanjutkan dengan membahas simulasi pengisian SAQ yang meliputi variable mengumumkan, melayani dan menyediakan. Variabel tersebut termasuk meliputi hal-hal yang harus diumumkan dalam website badan publik, baik tentang prosedur, ketersediaan formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan informasi publik. profil pimpinan dan   kepegawaian. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani menyampaikan, “Untuk informasi mengenai kepegawaian dalam kuesioner Monev Komisi Informasi Daerah DIY ada yang masuk dalam kategori variabel menyediakan. Komisi informasi Daerah DIY sebelumnya sudah menyampaikan dalam sosialisasi Monev bahwa variabel menyediakan dapat dibuktikan melalui link yang terhubung dengan penyimpanan online.” Diakhir simulasi disepakati beberapa informasi yang perlu diperbarui dalam website KPU DIY, diantaranya termasuk struktur organisasi serta profil pimpinan mengingat telah ada pergantian personil di tahun 2022 ini.(AERW)  

Rapat Koordinasi Perencanaan Program Dan Anggaran Kpu Kabupaten/Kota Se-DIY Triwulan II Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Senin (18/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se DIY Triwulan II Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting diikuti oleh Komisioner dan Pejabat KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se DIY.  Kegiatan perencanaaan ini menjadi sangat penting untuk mendesign kegiatan yang akan dilakukan di triwulan II yang sudah disusun anggarannya agar tujuan-tujuan dapat terealisasi. Rapat ini sebagai bentuk koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk melakukan sinkronisasi  kegiatan triwulan II. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto menyampaikan bahwa secara umum KPU Kabupaten/Kota se DIY sudah melakukan identifikasi kegiatan yang didukung anggaran maupun tidak dan sudah melakukan sinkronisasi kegiatan triwulan II KPU DIY. Sebagian besar KPU Kabupaten/Kota se DIY membagi kegiatan secara mingguan, bulanan, triwulanan, semester serta memetakan kegiatan yang bersifat insidental. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, ”ada kemungkinan jadwal bisa berubah dengan banyak faktor misalnya ada undangan dari KPU RI, sehingga digeser waktunya. Perubahan jadwal tersebut dapat diinformasikan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada masing-masing Satker. (Rendatin)

KPU DIY Menerima Kunjungan Dari Alumni Pendidikan Pemilih Pemula

diy.kpu.go.id - Kamis (14/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU DIY) menerima kunjungan dari Alumni Pendidikan Pemilih Pemula. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sub bagian Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY, serta jajaran Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat KPU DIY, Dosen Ilmu Pemerintahan UMY Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, Dosen Ilmu Komunikasi Nur Sofyan serta mahasiswa Alumni Pendidikan Pemilih Pemula Pusat Studi untuk Demokrasi, Pemilu, dan Partai Politik (Pusdeppol) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Pertemuan ini diadakan di Ruang Rapat KPU DIY dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam pembukaan, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan memberikan apresiasi kepada Dosen UMY, Ridho Al-Hamdi dan rombongan. Selanjutnya, Hamdan Kurniawan, menjelaskan terkait tugas, pokok, fungsi serta struktur organisasi KPU DIY kepada para peserta. Kemudian Ridho Al-Hamdi menyampaikan, “Program Pendidikan Pemilih Pemula ini terdiri dari tiga angkatan. Tindaklanjut dari program pelatihan ini peserta dapat memiliki perubahan presepsi terhadap pemilih pemula, demokrasi, Pemilu dan partai politik. Hipotesa awal temuannya bahwa pendidikan pemilih pemula adalah hal yang sangat penting untuk mempengaruhi cara pandang pemilih pemula terhadap hal-hal tadi. Bahkan ada perubahan yang signifikan dari pelatihan ini. Kesimpulannya, pelatihan ini penting untuk mengedepankan pemilih pemula dalam format yang baik dan mengembangkan komitmen peserta karena para mahasiswa ingin mengetahui lebih jauh. Peserta yang menghadiri sangat antusias dalam mengikuti acara ini. Hal ini dapat dilihat ketika sesi diskusi dibuka ada beberapa pertanyaan dari peserta mahasiswa yang mengikuti seperti, persiapan KPU DIY dalam mengurus formulir A5 (pindah memilih) dan pengurusan formulir A5 bagi mahasiswa. Mahasiswa juga berharap teknis pemberian formulir A5 itu ada inovasi dari KPU DIY mengingat nanti untuk mengurus A5 bisa dilakukan dengan online. Selain itu, mahasiswa juga menanyakan terkait poin-poin penganggaran Pemilu dan struktur kelembagaan di KPU DIY.(MRGA)  

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota Se DIY Triwulan I Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Kamis (14/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se DIY Triwulan I Tahun 2022. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dihadiri oleh Komisioner, Pejabat dan staf Perencanaan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY. Sebelum rapat ini diadakan KPU Kabupaten/Kota se DIY telah mengisi Formulir Evaluasi Program dan Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2022. Dalam Formulir tersebut berisi kegiatan yang sudah dilaksanakan, kegiatan tambahan, kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda, beserta jumlah pagu anggaran dan realisasi anggaran yang telah digunakan. Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto, rapat ini merupakan salah satu upaya agar kegiatan di triwulan I yang telah dilaksanakan berbasis anggaran maupun tidak, bisa terdokumentasi dengan baik sehingga apabila akan digunakan untuk memenuhi laporan kinerja sudah tersedia dengan lengkap. Kegiatan ini harapannya semakin menurunkan frekuensi revisi anggaran, dan dengan cara seperti ini semoga revisi bisa diprediksi dan ditata, sehingga kebutuhan dalam melaksanakan tugas bisa direncanakan dengan baik.(rendatin)  

KPU DIY selenggarakan Konsolidasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bidang Pengamanan atau Jagat Saksana KPU se-DIY

diy.kpu.go.id Rabu  (13/4), KPU DIY selenggarakan  Konsolidasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Bidang Pengamanan (Jagat Saksana) KPU se-DIY. Kegiatan dilaksanakan secara daring diikuti oleh KPU DIY : Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, KPU Kabupaten/Kota : Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, serta seluruh PPNPN Bidang Pengamanan (Jagat Saksana) KPU se-DIY.  Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan peran penting PPNPN Bidang Pengamanan KPU (Jagat Saksana), sebagai ujung tombak dan garda terdepan dalam pengamanan serta pelayanan publik. Dipastikan akan lebih meningkat saat menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Oleh karena itu, Jagat Saksana perlu meningkatkan pengamanan baik pada area, gedung, maupun inventaris juga pada pimpinan. Acara dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Narasumber dari KPU RI Kepala Bagian Keamanan Dalam, Bapak Ashari, materi konsolidasi antara lain tentang bahwa KPU satu komando mulai dari pusat sampai daerah satu visi satu misi dalam mencapai tujuan, melakukan perubahan baik cara berpakaian, rasa kepedulian, sikap, maupun perilaku Jagat Saksana dalam menjalankan tugas. Disampaikan pula rencana penyelenggaraan diklat bagi seluruh personil Jagat Saksana, sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM Jagat Saksana.  Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap tugas, sikap, dan perilaku Jagat Saksana dalam melaksanakan tugas, serta terjalin komunikasi dan konsolidasi yang semakin kuat antar Jagat Saksana KPU se-DIY maupun dengan KPU RI (KUL).  

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY Adakan Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022.

diy.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, sub bagian hukum dan SDM mengadakan Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022 secara daring, pada Rabu (13/4/2022). Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Kajian ini lebih mendalam tidak sekedar permukaan. Ini tentu baik bagi kita dan menjadi asupan vitamin bagi kita agar mengetahui secara detail apa yang terkandung dalam aturan tersebut. Juga akan ditemui beragam pandangan untuk menyatukan pendapat dan jika tidak bertemu titik tengahnya dapat disampaikan kepada pembuat regulasi. Tradisi semacam ini baik untuk terus dilakukan secara rutin khususnya terhadap regulasi yang sebentar lagi, akan muncul. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Presiden agar tancap gas. Tentu saja, oleh pimpinan kita yang terpilih, regulasi-regulasi itu tentu akan segera di RDP-kan dengan DPR dan Pemerintah. Dan begitu diundangkan ada kesempatan bagi kita untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada para pihak serta peserta Pemilu.” Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam pemaparannya secara garis besar menyampaikan “Kita semua berharap, tidak hanya penurunan sengketa tapi juga zero pelanggaran baik pelanggaran kode etik, administrasi maupun pelanggaran pidana.” Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab untuk pendalaman materi dan substansi Keputusan Nomor 60 Tahun 2022, yang disambut antusias oleh para peserta kajian hukum. Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menekankan solusi terhadap beberapa permasalahan yang ditemukan, diantaranya untuk laporan kartu kendali SPIP, konsideran Berita Acara. Juga melakukan koordinasi dengan bagian perencanaan menunggu revisi serta tetap melaksanakan tupoksi dengan non budgeter.(SA)