Berita Terkini

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Bulan Agustus 2022 Pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Selasa (30/08/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Bulan Agustus 2022  Pada KPU se-DIY secara daring. Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dalam penatausahaan kas beserta pembukuan pada Bendahara pengeluaran  Kegiatan ini dilakukan kepada KPU Kabupaten/Kota se DIY yang terdiri dari KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo dan  KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam setiap sesi supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Sekretaris, Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang hadir Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. 
Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani. Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas rutin kita laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian serta upaya kita untuk meningkatkan pengelolaan kas KPU Kabupaten/Kota Se DIY. 

Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY yang akan dibagi dalam beberapa breakout room sesuai dengan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya,  dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan kas, diharapkan KPU Kabupaten/Kota mengirimkan sample SPJ berupa PDF dapat dikirimkan ke KPU DIY. Sebagai wujud transparansi, KPU DIY juga akan memberikan hasil pemeriksaan kas ke KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pemeriksaan kas. Adapun Hasil dari supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada KPU Kabupaten/Kota se DIY ini adalah bendahara pengeluaran KPU se-DIY telah melakukan Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban pembukuan secara baik, tertib dan mematuhi reguasi yang ada.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 119 kali