Berita Terkini

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Kas Bulan Juli Se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Rabu (27/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara daring. Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan kepada KPU Kabupaten/Kota se DIY yang terdiri dari KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo dan  KPU Kabupaten Gunungkidul. Hadir dari KPU DIY: Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang hadir: Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. 
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Ardian Dewanto. Selanjutnya sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Srimulyani menyampaikan bahwa tujuan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini merupakan suatu salah satu bentuk pengendalian KPU DIY kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam melakukan pembukuan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran. Srimulyani juga menyampaikan bahwa saat ini KPPN juga melakukan evaluasi dalam bentuk edukasi dan apresiasi terhadap  bendahara dalam mempedomani dan mengimplementasikan Perdirjen nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satker Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. 
Selanjutnya teknis pemeriksaan kas di dilakukan  oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY yang dibagi dalam 5 (lima) breakout room sesuai dengan jumlah KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan pada kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, terhadap tertib pembukuan yang telah dibuat, dan sampel kelengkapan administrasi SPJ yang telah disusun oleh bendahara pengeluaran. KPU Kabupaten/Kota diminta mengirimkan dokumen pemeriksaan yang telah dilakukan ke KPU DIY dalam bentuk pdf. Selanjutnya ke depan  selain dilakukan monitoring dan supervisi penatausahaan kas secara rutin dan berkala juga akan dilakukan secara spontan. 
Adapun Hasil dari supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada KPU Kabupaten/Kota se DIY ini adalah bendahara pengeluaran KPU se-DIY telah melakukan Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban pembukuan secara baik, tertiib dan mematuhi reguasi yang ada.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali